Pemuda Gugat Jokowi Terkait Wanprestasi Mobil Esemka: Jejak Kontroversi Keluarga di Balik Gugatan
Pemuda Solo Gugat Jokowi Terkait Proyek Mobil Esemka yang Mangkrak
Seorang pemuda bernama Aufaa Luqmana Re A (19) menggugat Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Ma'ruf Amin, dan PT Solo Manufaktur Kreasi atas dugaan wanprestasi terkait proyek mobil Esemka yang tak kunjung terealisasi. Gugatan ini terdaftar dengan nomor PN SKT-080420250 di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, dan menambah daftar panjang kontroversi yang melibatkan nama keluarga Aufaa.
Aufaa, warga Kampung Ngoresan, Kecamatan Jebres, Kota Solo, merasa dirugikan karena janji produksi massal mobil Esemka tak kunjung ditepati. Menurut kuasa hukumnya, Sigit Sudibdiyanto, Aufaa yang baru lulus sekolah berencana membuka usaha persewaan mobil dan tertarik dengan mobil Esemka Bima yang dibanderol dengan harga terjangkau, antara Rp 150 juta hingga Rp 170 juta. Namun, karena mobil tersebut tak kunjung diproduksi massal, Aufaa merasa kecewa dan menggugat Jokowi, yang saat menjabat sebagai Wali Kota Solo dan Presiden RI ke-7, gencar mempromosikan mobil Esemka sebagai mobil nasional.
Gugatan ini dilayangkan karena Aufaa merasa bahwa para tergugat tidak dapat memenuhi janji mereka terkait produksi dan pemasaran mobil Esemka secara massal. Hal ini dianggap sebagai perbuatan wanprestasi atau cedera janji, yang merugikan Aufaa karena tidak dapat mewujudkan keinginannya untuk memiliki mobil Esemka.
Jejak Kontroversi Keluarga: Adik Almas, Penggugat yang Pernah Bidik Kaesang
Menariknya, Aufaa adalah adik dari Almas Tsaqibbirru, sosok yang sebelumnya menggugat syarat usia calon kepala daerah di Mahkamah Konstitusi (MK). Almas, yang dikenal sebagai pengagum Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Jokowi, mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang kemudian membuka jalan bagi Gibran untuk maju dalam Pilpres 2024.
Sebelumnya, Aufaa juga sempat menjadi sorotan karena gugatannya terkait syarat usia calon gubernur dan wali kota/bupati dalam UU Pilkada. Dalam gugatan tersebut, Aufaa secara eksplisit menyebut nama Kaesang Pangarep, adik Gibran, dan meminta agar syarat usia minimal dihitung sejak hari pemungutan suara. Jika gugatan tersebut dikabulkan, Kaesang yang baru berusia 30 tahun pada Desember 2024, tidak akan memenuhi syarat untuk maju sebagai calon gubernur dalam Pilkada Serentak 2024.
Kedua pemuda ini merupakan putra dari Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti-korupsi (MAKI), yang dikenal vokal dalam mengkritisi kebijakan pemerintah. Gugatan Aufaa terhadap Jokowi terkait mobil Esemka ini menambah daftar panjang kontroversi yang melibatkan keluarga ini dalam kancah politik dan hukum di Indonesia.
Reaksi Istana dan Kelanjutan Kasus
Hingga saat ini, Presiden Jokowi belum memberikan komentar terkait gugatan yang dilayangkan Aufaa. Pihak Istana Kepresidenan juga belum memberikan pernyataan resmi terkait hal ini. Kelanjutan kasus ini akan sangat menarik untuk diikuti, mengingat implikasi hukum dan politik yang mungkin timbul.
Berikut beberapa poin penting dari kasus ini:
- Penggugat: Aufaa Luqmana Re A (19), warga Solo
- Tergugat: Joko Widodo, Ma'ruf Amin, PT Solo Manufaktur Kreasi
- Objek Gugatan: Wanprestasi terkait proyek mobil Esemka
- Alasan Gugatan: Kekecewaan karena mobil Esemka tidak diproduksi massal
- Latar Belakang Keluarga: Adik dari Almas Tsaqibbirru, putra dari Boyamin Saiman (MAKI)
Kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang komitmen pemerintah terhadap pengembangan mobil Esemka dan dampaknya terhadap kepercayaan publik. Putusan pengadilan akan menjadi penentu nasib proyek ini dan citra pemerintah di mata masyarakat.