Menkes Ajak KPK Awasi Pengelolaan Anggaran Kemenkes Rp 70 Triliun
Menkes Ajak KPK Awasi Pengelolaan Anggaran Kemenkes Rp 70 Triliun
Dalam upaya memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran negara, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin secara proaktif menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawasi penggunaan anggaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang mencapai angka fantastis, yakni Rp 70 triliun. Langkah ini diambil sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi penyimpangan dan memastikan seluruh dana tersebut digunakan secara efektif dan tepat sasaran untuk peningkatan layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Kunjungan Menkes ke Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (6/3/2025) menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.
Menkes Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa sejumlah program unggulan Kemenkes memiliki alokasi anggaran yang signifikan. Beberapa program tersebut antara lain:
- Pemeriksaan Kesehatan Gratis: Program ini bertujuan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan dasar, khususnya bagi kelompok masyarakat yang kurang mampu.
- Pembangunan Rumah Sakit: Pembangunan dan peningkatan infrastruktur rumah sakit merupakan bagian penting dalam upaya meningkatkan kualitas layanan kesehatan di seluruh Indonesia. Pembangunan ini meliputi renovasi, perluasan kapasitas, dan peningkatan fasilitas di berbagai rumah sakit, baik di perkotaan maupun di daerah terpencil.
- Akselerasi Penanggulangan TBC: Program ini dialokasikan anggaran hingga Rp 10 triliun dan difokuskan untuk mempercepat upaya penanggulangan penyakit Tuberculosis (TBC) di Indonesia. Program ini meliputi deteksi dini, pengobatan, dan pencegahan penyebaran penyakit TBC.
- Peningkatan Infrastruktur Kesehatan dengan Pendanaan Bank Dunia: Kemenkes juga menerima pinjaman dari Bank Dunia sebesar Rp 60 triliun untuk meningkatkan infrastruktur kesehatan di seluruh Indonesia. Dana ini akan digunakan untuk melakukan upgrade terhadap berbagai fasilitas kesehatan, seperti:
- 10.000 Puskesmas
- 514 Laboratorium Kesehatan Masyarakat di tingkat Kabupaten, Kota, dan Provinsi
- 514 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di seluruh Kabupaten dan Kota
Menkes Budi menekankan bahwa kerja sama dengan KPK ini didasari prinsip keterbukaan dan akuntabilitas. Kemenkes secara transparan melaporkan seluruh program dan penggunaan anggaran kepada KPK, serta meminta pendampingan dan pengawasan secara intensif. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penyimpangan, memastikan penggunaan anggaran yang optimal, serta menerima masukan berharga dari KPK untuk perbaikan dan peningkatan kinerja Kemenkes.
Dengan melibatkan KPK dalam proses pengawasan ini, Kemenkes berharap dapat meminimalisir potensi penyelewengan anggaran dan memastikan bahwa dana yang dialokasikan benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat dan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia. Kolaborasi ini menjadi contoh nyata komitmen pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance) dan bebas korupsi.