Terdesak Utang, Pemuda Gorontalo Jadi Pencuri Meteran Air: 28 Unit Raib, Kerugian Puluhan Juta

Aksi Nekat di Kota Gorontalo: Terlilit Utang, Pemuda Curi Meteran Air PDAM

Kasus pencurian meteran air yang meresahkan warga Kota Gorontalo dalam beberapa minggu terakhir akhirnya terungkap. Tim Rajawali Polresta Gorontalo Kota berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial FGN (23), warga Kecamatan Kota Barat, yang diduga sebagai pelaku utama pencurian tersebut. Penangkapan dilakukan pada hari Sabtu, 4 April 2025, sekitar pukul 16.30 WITA.

Menurut laporan dari PDAM Muara Tirta Kota Gorontalo, sebanyak 28 unit meteran air hilang, menyebabkan kerugian mencapai Rp 21.000.000. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Rajawali segera melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap FGN saat hendak menjual hasil curiannya di Kelurahan Buladu, Kecamatan Kota Barat.

"FGN diamankan saat hendak menjual barang curian. Selanjutnya, FGN dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Gorontalo Kota," ungkap Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Ade Permana, dalam keterangan persnya pada Rabu, 9 April 2025.

Modus Operandi dan Motif Pencurian

Dalam menjalankan aksinya, FGN menggunakan becak motor (bentor) untuk mengangkut peralatan dan hasil curiannya. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk:

  • 26 unit meteran air
  • 1 unit becak motor (bentor) yang digunakan dalam aksi pencurian
  • 1 bilah parang yang digunakan untuk memotong pipa

Motif pencurian ini terungkap karena FGN terlilit utang. Ia berencana menjual kuningan dari meteran air curian tersebut dengan harga antara Rp 50.000 hingga Rp 60.000 per kilogram untuk melunasi utangnya.

"Tersangka ini motifnya karena terlilit utang sehingga nekat mengambil meteran air milik PDAM. FGN hanya mengambil kuningannya saja untuk dijual," jelas Kombes Ade Permana.

Proses Hukum dan Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, FGN kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Ia dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat akan konsekuensi hukum dari tindakan kriminal, serta pentingnya mencari solusi yang tepat untuk mengatasi masalah ekonomi tanpa melanggar hukum.

Polresta Gorontalo Kota mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib. Kerjasama antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.