Pemkot Bogor Intensifkan Penertiban Reklame Ilegal di Kawasan Kebun Raya Bogor
Pemkot Bogor Intensifkan Penertiban Reklame Ilegal di Kawasan Kebun Raya Bogor
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tengah gencar melakukan penertiban reklame dan billboard ilegal yang berada di sekitar Kawasan Sistem Satu Arah (SSA) Kebun Raya Bogor. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penataan estetika kota dan optimalisasi pendapatan daerah.
Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menjelaskan bahwa penertiban di Jalan Pajajaran merupakan kelanjutan dari program yang menyasar area SSA dan Istana Bogor. Sebelum tindakan pembongkaran dilakukan, Pemkot Bogor telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada pemilik reklame agar melakukan pembongkaran secara mandiri. Namun, karena tidak mendapatkan respons yang memadai, Pemkot Bogor melalui dinas terkait mengambil tindakan tegas.
"Ini adalah kegiatan lanjutan dari penertiban reklame yang secara konsisten dilakukan oleh Pemkot Bogor," ujar Jenal Mutaqin, seperti dilansir dari Antara.
Fokus penertiban ini adalah reklame-reklame yang tidak memiliki izin, izinnya telah kedaluwarsa, atau tidak diperpanjang. Dasar hukum yang digunakan adalah Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Moratorium Billboard dan Penataan Estetika Kota yang Bersih dari Papan Reklame.
Target dan Strategi Penertiban
Pada hari pelaksanaan, tim penertiban menargetkan pembongkaran tiga titik reklame. Namun, jumlah ini bersifat situasional dan dapat berubah sesuai dengan kondisi di lapangan. Pemkot Bogor berkomitmen untuk terus melakukan penertiban sesuai dengan data yang telah dikumpulkan, dengan target total 58 reklame hingga Desember 2025.
"Kami tetap bertindak secara prosedural. Reklame yang izinnya masih berlaku dan pajaknya masih dibayar, tidak akan kami bongkar," tegas Jenal Mutaqin.
Namun demikian, pemilik reklame dengan izin yang masih berlaku di sekitar jalur SSA dan jalur tamu negara akan diberikan surat pemberitahuan bahwa izin mereka tidak akan diperpanjang setelah masa berlakunya habis.
Pemetaan dan Relokasi Reklame
Selain penertiban, Pemkot Bogor melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) juga melakukan pemetaan terhadap seluruh reklame di wilayahnya, khususnya yang tidak berizin atau belum mengurus izin.
"Ini adalah potensi pajak yang hilang, dan dikhawatirkan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Pemkot Bogor. Oleh karena itu, reklame ilegal akan kami relokasi," jelas Jenal Mutaqin.
Rincian Program Penertiban:
- Fokus Utama: Reklame ilegal (tidak berizin, izin kedaluwarsa, tidak diperpanjang).
- Dasar Hukum: Perwali tentang Moratorium Billboard dan Penataan Estetika Kota.
- Target: 58 reklame hingga Desember 2025.
- Strategi: Pemberitahuan pembongkaran mandiri, penertiban oleh dinas terkait, pemetaan reklame, relokasi reklame ilegal.
- Tujuan: Penataan estetika kota, optimalisasi pendapatan daerah, menghindari temuan BPK.
Dengan langkah-langkah ini, Pemkot Bogor berharap dapat menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib, indah, dan meningkatkan potensi pendapatan daerah dari sektor reklame.