Koper Rusak, Penumpang Gugat Super Air Jet Rp 100: Upaya Perjuangkan Hak Konsumen

Super Air Jet Digugat Rp 100 Akibat Kerusakan Bagasi: Kronologi dan Tuntutan

Seorang penumpang maskapai Super Air Jet, Daniel Hutasoit, melayangkan gugatan perdata terhadap maskapai tersebut dengan nilai nominal Rp 100. Gugatan ini diajukan terkait kerusakan bagasi yang dialaminya saat penerbangan dari Jakarta menuju Pekanbaru. Selain Super Air Jet sebagai pihak tergugat, Daniel juga turut menggugat PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) sebagai Turut Tergugat I dan Menteri Perhubungan Republik Indonesia sebagai Turut Tergugat II.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan dokumen gugatan yang terdaftar di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan nomor perkara 107/Pdt.G/2025/PN Pbr, insiden ini bermula ketika Daniel melakukan perjalanan udara dengan Super Air Jet dari Jakarta menuju Pekanbaru pada tanggal 8 Maret 2025. Setibanya di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, ia mengambil kopernya yang bermerek Polo Hoby, tipe 003 19DEZ Limited, berukuran 24 inci berwarna abu-abu di area pengambilan bagasi. Kerusakan pada koper tersebut baru disadari oleh Daniel keesokan harinya, pada tanggal 9 Maret 2025, sekitar pukul 12.00 WIB. Koper miliknya mengalami pecah melengkung sepanjang 14 sentimeter.

"Saya tahunya bagasi rusak saat mengeluarkan pakaian," ungkap Daniel.

Ia meyakini bahwa kerusakan tersebut terjadi selama bagasi berada dalam tanggung jawab maskapai penerbangan.

Kecewa dengan Tanggapan Maskapai

Daniel merasa kecewa dengan respons yang diberikan oleh pihak maskapai terkait keluhannya. Ia menjelaskan bahwa tanggapan yang diberikan tidak memuaskan. Maskapai, menurutnya, menyatakan bahwa penumpang seharusnya melaporkan permasalahan bagasi kepada petugas bagian barang hilang sebelum meninggalkan area kedatangan. Hal ini, menurut Daniel, mengindikasikan bahwa maskapai enggan bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi.

"Tanggapan dari komplain tersebut, salah satunya mereka bilang melaporkan permasalahan bagasi kepada petugas bagian barang kehilangan sebelum keluar dari area kedatangan. Yang intinya mereka tidak mau mengganti bagasi saya," jelasnya.

Daniel menegaskan bahwa jika maskapai bersedia mengganti koper yang rusak, ia tidak akan melanjutkan permasalahan ini ke jalur hukum.

Alasan Gugatan Rp 100

Dalam gugatannya, Daniel menuntut ganti rugi materiil berupa penggantian koper baru. Namun, yang menarik perhatian adalah tuntutan ganti rugi immateriil sebesar Rp 100. Daniel menjelaskan bahwa nilai kerugian immateriil sulit diukur dengan materi. Pengajuan gugatan ini, menurutnya, merupakan bentuk pembelajaran dan upaya untuk memperjuangkan hak-hak konsumen.

"Juga membayar kerugian immateriil Rp 100 (seratus rupiah) dan menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo," bunyi petitum gugatan Daniel.

Dalam petitumnya, Daniel meminta majelis hakim untuk menyatakan bahwa Super Air Jet telah melakukan perbuatan melawan hukum. Ia juga meminta agar para turut tergugat, yakni PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) dan Menteri Perhubungan Republik Indonesia, untuk tunduk dan patuh pada putusan pengadilan.

Dampak dan Implikasi

Kasus gugatan ini menyoroti pentingnya perlindungan konsumen dalam industri penerbangan. Kerusakan bagasi merupakan masalah yang sering dialami oleh penumpang pesawat, dan maskapai penerbangan memiliki tanggung jawab untuk memastikan keamanan dan keselamatan barang bawaan penumpang. Gugatan yang diajukan oleh Daniel Hutasoit dapat menjadi preseden bagi kasus-kasus serupa di masa depan dan mendorong maskapai penerbangan untuk meningkatkan kualitas layanan dan penanganan keluhan pelanggan.