Kemenaker Kecam Pembayaran Bonus Lebaran Ojol Tidak Sesuai, Aplikator Berjanji Evaluasi
Kemenaker Geram: Bonus Lebaran Ojol Tidak Sesuai Aturan, Aplikator Minta Maaf
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menunjukkan ketegasannya dalam memperjuangkan hak-hak pekerja, khususnya para pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online terkait pembayaran Bonus Hari Raya (BHR). Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Emmanuel Ebenezer (Noel) bahkan tak segan melayangkan teguran keras kepada para aplikator penyedia jasa transportasi online dalam rapat evaluasi yang digelar di Kantor Kemenaker, Jakarta, Kamis (10/5/2025).
Kemarahan Wamenaker Noel dipicu oleh banyaknya laporan yang masuk dari para pengemudi ojol dan kurir online terkait BHR yang mereka terima tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Beberapa pengemudi bahkan hanya menerima BHR sebesar Rp 50.000, sementara sebagian lainnya tidak mendapatkan BHR sama sekali. "Terkait kawan-kawan ada yang tidak mendapatkan BHR. Ada yang cuma mendapatkan Rp 50.000 BHR-nya," ungkap Noel, menggambarkan kekecewaannya.
Menanggapi teguran tersebut, para aplikator yang hadir dalam rapat, termasuk perwakilan dari Gojek Indonesia, Grab Indonesia, InDrive, Lalamove, Sophie, JNE, dan Maxim, memberikan klarifikasi terkait mekanisme dan kriteria pemberian BHR kepada para pengemudi. Mereka menjelaskan bahwa terdapat sejumlah faktor yang mempengaruhi besaran BHR yang diterima oleh masing-masing pengemudi.
Namun, penjelasan tersebut tampaknya belum sepenuhnya meredakan kekecewaan Kemenaker. Wamenaker Noel menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pembayaran BHR agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Kemenaker meminta agar para aplikator memastikan bahwa seluruh pengemudi ojol dan kurir online yang memenuhi syarat mendapatkan BHR sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Hari Raya Idul Fitri tahun berikutnya.
Wamenaker Noel juga menyayangkan adanya indikasi ketidaktransparanan dan potensi praktik "rakus" dari beberapa aplikator terkait pembayaran BHR. Ia menyoroti kasus pemberian BHR sebesar Rp 50.000 sebagai contoh konkret yang menunjukkan adanya ketidakadilan dan ketidaksesuaian dengan semangat pemberian BHR sebagai bentuk apresiasi kepada pekerja.
Sebagai tindak lanjut, Kemenaker berencana melakukan audit terhadap seluruh aplikator penyedia jasa transportasi online untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan terkait pembayaran BHR. Audit ini bertujuan untuk mengidentifikasi potensi pelanggaran dan memberikan sanksi tegas kepada aplikator yang terbukti melakukan praktik yang merugikan para pengemudi.
Persoalan pembayaran BHR untuk pengemudi ojol dan kurir online memang menjadi isu yang sensitif, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri. Banyak pengemudi yang mengandalkan BHR sebagai tambahan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan keluarga mereka di hari raya. Oleh karena itu, Kemenaker berkomitmen untuk terus mengawal dan memastikan bahwa hak-hak para pengemudi ojol dan kurir online terkait BHR terpenuhi dengan baik.
Daftar Aplikator yang Hadir dalam Rapat Evaluasi:
- Gojek Indonesia
- Grab Indonesia
- InDrive
- Lalamove
- Sophie
- JNE
- Maxim
Kemenaker berharap, dengan adanya evaluasi dan audit yang komprehensif, permasalahan pembayaran BHR untuk pengemudi ojol dan kurir online dapat diselesaikan secara tuntas dan adil. Kemenaker juga mengimbau kepada seluruh aplikator untuk menjunjung tinggi prinsip transparansi, keadilan, dan kesejahteraan pekerja dalam menjalankan bisnis mereka.