KAI Commuter Perketat Imbauan Keselamatan di Pelintasan Sebidang: Prioritaskan Kereta Api, Hindari Tragedi
KAI Commuter Serukan Keselamatan di Pelintasan Sebidang: Patuhi Aturan, Cegah Kecelakaan
PT KAI Commuter meningkatkan upaya sosialisasi keselamatan di pelintasan sebidang, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas untuk mencegah kecelakaan dan melindungi nyawa. Imbauan ini diperkuat menyusul serangkaian insiden yang melibatkan kereta api dan kendaraan bermotor di pelintasan sebidang, termasuk kecelakaan tragis yang menewaskan seorang asisten masinis.
VP Corporate Secretary KAI Commuter, Joni Martinus, dalam keterangan resminya, menegaskan bahwa keselamatan di pelintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama. Ia mengimbau seluruh pengguna jalan, khususnya pengendara kendaraan bermotor, untuk selalu mengutamakan keselamatan dan mematuhi rambu-rambu serta isyarat yang ada di pelintasan sebidang.
"Kami mengimbau dengan sangat kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu berhati-hati dan waspada saat melintasi pelintasan sebidang. Patuhi rambu-rambu, berhenti saat sinyal berbunyi atau palang pintu mulai ditutup, dan pastikan tidak ada kereta api yang akan melintas sebelum melanjutkan perjalanan," ujarnya.
Undang-Undang dan Sanksi
Kepatuhan terhadap aturan di pelintasan sebidang bukan hanya imbauan, melainkan kewajiban hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
- UU LLAJ Pasal 114: Mewajibkan setiap pengguna jalan yang akan melewati pelintasan sebidang untuk berhenti, melihat, dan mendengar, serta hanya melintas jika kondisi aman.
- UU LLAJ Pasal 296: Mengatur sanksi pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp 750.000 bagi pelanggar yang tetap melintas meski sinyal berbunyi atau palang pintu sudah mulai turun.
- UU LLAJ Pasal 310 ayat (4): Menyebutkan apabila kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kelalaian mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta.
- UU Perkeretaapian Pasal 124: Menegaskan bahwa setiap pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api di titik perpotongan sebidang antara jalur KA dan jalan raya.
Tragedi dan Dampaknya
Kecelakaan yang melibatkan KA Commuter Jenggala dan truk di Gresik beberapa waktu lalu menjadi contoh nyata betapa fatalnya kelalaian di pelintasan sebidang. Selain kerugian material dan kerusakan sarana kereta api, insiden tersebut juga menyebabkan terganggunya perjalanan kereta api dan bahkan merenggut nyawa seorang asisten masinis.
KAI Commuter sangat menyesalkan kejadian tersebut dan berharap agar semua pihak dapat mengambil pelajaran berharga dari insiden ini. Joni Martinus menekankan bahwa ketidakdisiplinan di pelintasan sebidang tidak hanya membahayakan pengendara itu sendiri, tetapi juga petugas awak sarana perkeretaapian (masinis) dan seluruh penumpang kereta api.
Upaya Peningkatan Keselamatan
KAI Commuter terus berupaya meningkatkan keselamatan di pelintasan sebidang melalui berbagai cara, antara lain:
- Sosialisasi Keselamatan: Intensif melakukan sosialisasi keselamatan pelintasan sebidang kepada masyarakat, khususnya pengendara jalan raya, melalui berbagai media dan kegiatan.
- Koordinasi dengan Pemerintah: Bekerja sama dengan pemerintah pusat dan daerah serta pihak-pihak terkait untuk meningkatkan fasilitas keselamatan di pelintasan sebidang, seperti pemasangan palang pintu otomatis, rambu-rambu, dan peningkatan kualitas jalan.
- Penegakan Hukum: Mendukung penegakan hukum terhadap pelanggar aturan di pelintasan sebidang.
KAI Commuter mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menciptakan budaya keselamatan di pelintasan sebidang. Dengan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan, diharapkan angka kecelakaan di pelintasan sebidang dapat ditekan dan keselamatan seluruh pengguna jalan dapat terjamin.
Palang pintu pelintasan berfungsi untuk memastikan kereta api tidak ditabrak kendaraan lainnya. Pengendara tetap bertanggung jawab untuk menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan keselamatan dirinya.