Euforia Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor: Samsat Kabupaten Bandung Catat Lonjakan Signifikan

Euforia Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor: Samsat Kabupaten Bandung Catat Lonjakan Signifikan

SOREANG, KABUPATEN BANDUNG - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang digulirkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat di bawah kepemimpinan Gubernur, telah memicu antusiasme luar biasa di kalangan masyarakat Kabupaten Bandung. Dampaknya, kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di wilayah tersebut mencatat lonjakan signifikan dalam jumlah wajib pajak yang memanfaatkan kesempatan ini.

Kepala PPPD Wilayah Kabupaten Bandung II Soreang, Doni Firyanto, mengungkapkan bahwa selama periode libur Lebaran 2025, Samsat Soreang mengalami peningkatan drastis dalam melayani pembayaran PKB. Jika pada hari biasa Samsat Soreang melayani sekitar 600 hingga 700 kendaraan, selama periode tersebut melonjak menjadi 2.000 kendaraan per hari.

"Sebelum program pemutihan, total transaksi dari tujuh titik layanan kami, termasuk kantor induk, berkisar antara 600 hingga 700 kendaraan per hari. Namun, setelah program pemutihan berjalan, angka ini meningkat tajam menjadi hampir 2.000 kendaraan per hari," ujar Doni di kantor Samsat Soreang.

Lonjakan tidak hanya terjadi pada jumlah kendaraan yang membayar pajak, tetapi juga pada total penerimaan pajak. Doni menyebutkan, penerimaan pajak mengalami kenaikan hingga 35 persen sejak program pemutihan diberlakukan. Hingga pukul 12.00 WIB pada hari Rabu, pembayaran pajak dari kendaraan roda dua saja mencapai Rp 800 juta. Doni memprediksi total penerimaan pajak pada hari itu bisa mencapai Rp 900 juta hingga Rp 1 miliar.

Selain itu, kebijakan mutasi kendaraan dari luar Jawa Barat juga menjadi daya tarik tersendiri. Sesuai dengan keputusan Gubernur Jawa Barat, wajib pajak yang melakukan mutasi kendaraan dari luar Jawa Barat hanya dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pajak tahunan untuk tahun pertama setelah mutasi dibebaskan (gratis). Kebijakan ini berlaku hingga 30 Juni 2025.

Antrean panjang wajib pajak tidak hanya terlihat di Samsat Soreang. Kondisi serupa juga terjadi di Samsat Rancaekek. Kepala Pusat Samsat Rancaekek, Nenden Heniwati, mengatakan bahwa sejak program pemutihan pajak kendaraan bermotor dimulai pada 20 Maret 2025, terjadi peningkatan pembayaran yang signifikan.

"Peningkatan pembayaran mencapai sekitar 35 hingga 45 persen. Hampir 20.000 kendaraan bermotor telah memanfaatkan program ini," kata Nenden.

Nenden berharap masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak segera memanfaatkan program pemutihan yang akan berlangsung hingga 30 Juni 2025. Program ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk menghapus tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya. Wajib pajak hanya perlu membayar pajak untuk satu tahun ke depan, yaitu hingga tahun 2026.

Rincian Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor:

  • Tujuan: Memberikan keringanan dan kemudahan bagi wajib pajak dalam membayar tunggakan pajak kendaraan bermotor.
  • Periode: 20 Maret 2025 - 30 Juni 2025.
  • Keuntungan: Penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
  • Syarat: Wajib pajak hanya perlu membayar pajak untuk satu tahun ke depan.
  • Sasaran: Wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat.

Dengan adanya program ini, diharapkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor semakin meningkat. Pajak yang dibayarkan akan digunakan untuk pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan publik.