Antusiasme Warga Banten Sambut Pemutihan Pajak Kendaraan, Samsat Ciputat Kewalahan

Animo Tinggi Warga Banten Sambut Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diluncurkan Pemerintah Provinsi Banten disambut antusias oleh masyarakat. Pada hari pertama pelaksanaan, Kamis (10/4/2025), ribuan wajib pajak menyerbu Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Ciputat, Tangerang Selatan.

Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Samsat Ciputat, Benny Pribadi, mengungkapkan lonjakan signifikan jumlah wajib pajak yang datang. "Biasanya hingga pukul 10.30 WIB, kami hanya melayani sekitar 100 hingga 150 unit kendaraan. Namun, hari ini jumlahnya melonjak drastis hingga lebih dari 3.000 unit," ujarnya.

Antusiasme ini menunjukkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak dan memanfaatkan kesempatan yang diberikan pemerintah untuk meringankan beban tunggakan. Program pemutihan ini memberikan insentif berupa penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak tahun berjalan.

Samsat Ciputat Siapkan Strategi Hadapi Lonjakan Wajib Pajak

Melihat antusiasme yang tinggi, Samsat Ciputat mengambil langkah antisipatif untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Benny Pribadi menjelaskan bahwa jam operasional Samsat Ciputat diperpanjang hingga malam hari pada hari pertama pelaksanaan program pemutihan.

"Hari ini kami buka hingga malam. Jika besok masih ramai, kami akan menyesuaikan kembali jam operasional. Namun, penyesuaian ini tidak akan berlanjut hingga hari berikutnya," kata Benny.

Mayoritas wajib pajak yang datang pada hari pertama didominasi oleh pemilik kendaraan roda dua. Pihak Samsat Ciputat memprediksi puncak kedatangan wajib pajak kendaraan roda empat akan terjadi pada akhir pekan.

Benny juga memperkirakan total transaksi pada hari pertama pelaksanaan program pemutihan di Samsat Ciputat dapat mencapai lebih dari Rp 4 miliar.

Detail Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Banten ini berlaku mulai 10 April 2025 hingga 30 Juni 2025. Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, menjelaskan bahwa program ini berlaku di seluruh wilayah Banten, termasuk Kota Tangerang dan Tangerang Selatan.

"Karena program pemutihan ini tidak berlaku di DKI Jakarta, maka wilayah Banten seperti Tangerang, Kelapa Dua, BSD, Ciputat, dan Ciledug akan mengikuti ketentuan yang sama seperti di Jawa Barat," jelas Argo.

Keuntungan Program Pemutihan:

  • Pembebasan Denda PKB: Wajib pajak dibebaskan dari denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
  • Pembebasan BBNKB: Wajib pajak dibebaskan dari biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
  • Cukup Bayar Pokok Pajak: Wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak tahun berjalan.

Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat Banten dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraannya tanpa beban denda, sehingga dapat meningkatkan pendapatan daerah dan mendukung pembangunan di Provinsi Banten.