Sidang Kasus Penembakan Warga di Kalteng: Terdakwa Siap Hadirkan Saksi, Bantah Dakwaan
Sidang Kasus Penembakan Warga di Kalteng: Terdakwa Siap Hadirkan Saksi, Bantah Dakwaan
Pengadilan Negeri Palangka Raya menggelar sidang perdana kasus penembakan warga yang menjerat mantan anggota polisi Brigadir Anton Kurniawan Stiyanto (AKS) dan sopir taksi Muhammad Haryono (MH) pada Kamis, 6 Maret 2025. Sidang yang dipimpin oleh Hakim Muhammad Ramdes, dengan anggota Sumaryono dan Muhammad Rifa Riza, berjalan terpisah untuk kedua terdakwa. Sidang dakwaan terhadap Brigadir Anton dilakukan secara terbuka, sementara sidang dakwaan terhadap Muhammad Haryono digelar secara tertutup. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwinanto Agung Wibowo mendakwa Brigadir Anton dengan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Sementara, MH didakwa dengan pasal pencurian yang mengakibatkan kematian, serta pasal terkait penghilangan mayat.
Setelah pembacaan dakwaan, Hakim Ramdes menanyakan kepada Brigadir Anton dan kuasa hukumnya, Suriansyah Halim, mengenai pengajuan keberatan. Baik terdakwa maupun kuasa hukumnya memilih untuk tidak mengajukan keberatan dan langsung melanjutkan ke tahap pembuktian. Sidang berikutnya dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dijadwalkan pada Kamis, 13 Maret 2025. Kuasa hukum Brigadir Anton menegaskan kliennya mengakui melakukan penembakan, namun membantah motif pencurian. Menurut Halim, kliennya bermaksud melakukan pemerasan (pemalakan) menggunakan aplikasi E-Tilang, dan bukan pencurian. Pihaknya berencana menghadirkan saksi untuk menjelaskan motif sebenarnya di balik penembakan tersebut. Pasal yang didakwakan kepada Brigadir Anton mencakup Pasal 354 KUHP Ayat 4, Pasal 339 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 181, dan Pasal 55 KUHP. Pemilihan untuk tidak mengajukan eksepsi didasarkan pada strategi pembuktian melalui saksi-saksi yang akan dihadirkan. Halim menyatakan kemungkinan menghadirkan teman-teman Brigadir Anton dan MH sebagai saksi, namun masih dalam tahap pertimbangan.
Sementara itu, kuasa hukum MH dari LBH Genta Keadilan, Parlin Bayu Hutabarat, juga tidak mengajukan eksepsi. Ia berencana untuk membuktikan di persidangan bahwa MH berperan penting dalam mengungkap kasus ini. Hutabarat akan membantah dakwaan yang menyatakan MH memiliki niat membunuh dan menghilangkan nyawa korban, serta terkait kepemilikan senjata api. Ia berencana menghadirkan saksi ahli psikologi forensik Reza Indragiri dan saksi fakta dari MH sendiri untuk menguatkan pembelaan. Dakwaan terhadap MH mencakup Pasal 365 Ayat 4 (pencurian mengakibatkan kematian), Pasal 338, Pasal 363, dan Pasal 181 (penyembunyian atau penghilangan mayat). Kedua tim kuasa hukum menekankan pentingnya menghadirkan saksi-saksi untuk memperkuat pembelaan masing-masing klien mereka dan membantah dakwaan yang dilayangkan JPU. Persidangan selanjutnya akan menjadi fokus pada keterangan para saksi yang akan dihadirkan oleh baik JPU maupun tim pembela.
Proses persidangan ini tentunya akan menjadi sorotan publik, mengingat sensitivitas kasus polisi tembak warga. Publik menantikan terungkapnya fakta-fakta yang sebenarnya di balik peristiwa penembakan tersebut, serta bagaimana peradilan akan berjalan dan menjatuhkan putusan yang adil. Peran saksi dan saksi ahli dalam persidangan ini menjadi sangat krusial untuk mengungkap kebenaran dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Sidang lanjutan yang akan menghadirkan saksi-saksi diharapkan mampu memberikan gambaran utuh mengenai kronologi peristiwa dan motif di balik penembakan tersebut.