Juru Sita PN Surabaya Akui Terima Puluhan Juta dari Pengacara Terdakwa Pembunuhan, Dalih Pinjaman Mencuat

Juru Sita PN Surabaya Terlibat Pusaran Kasus Suap Perkara Pembunuhan

Jakarta - Rini Asmin Septerina, seorang Juru Sita Pengganti di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, menjadi sorotan dalam persidangan kasus dugaan suap terkait pengaturan putusan perkara pembunuhan yang melibatkan Gregorius Ronald Tannur sebagai terdakwa. Dalam kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Kamis (10/4/2025), Rini mengakui menerima sejumlah uang dari Lisa Rachmat, pengacara Ronald Tannur. Total uang yang diterima mencapai Rp 49 juta, namun Rini berdalih sebagian besar uang tersebut adalah pinjaman.

Pengakuan di Bawah Sumpah: Uang Jajan dan Pinjaman

Di hadapan majelis hakim, Rini mengungkapkan bahwa uang pertama yang diterimanya dari Lisa adalah sebesar Rp 5 juta. Uang ini, menurut Rini, diberikan sebagai "uang jajan" karena dirinya telah memberikan informasi mengenai pelimpahan perkara Ronald Tannur ke PN Surabaya. Namun, untuk sisa uang yang diterima, Rini mengklaim bahwa ia meminjamnya dari Lisa untuk keperluan berobat.

"Untuk yang pertama Rp 5.000.000 itu apakah pinjam?" tanya jaksa.

"Bukan, yang Rp 5 juta itu bukan pinjam, katanya buat, istilahnya ‘buat jajan’ gitu," jawab Rini.

Rini juga berjanji akan mengembalikan seluruh uang yang diterimanya dari Lisa Rachmat. Namun, ia tidak dapat memastikan jumlah pasti uang yang telah diterimanya, hanya memperkirakan sekitar Rp 48 atau 49 juta.

Saksi Kunci dalam Kasus Suap

Rini Asmin menjadi saksi untuk terdakwa Lisa Rachmat, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, dan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur. Ketiganya didakwa memberikan suap kepada majelis hakim PN Surabaya dengan tujuan mempengaruhi putusan perkara pembunuhan yang melibatkan Ronald Tannur, agar terdakwa divonis bebas.

Kasus ini mengungkap potensi praktik korupsi yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari pengacara, pejabat pengadilan, hingga keluarga terdakwa. Pengakuan Rini Asmin menjadi krusial dalam mengungkap jaringan suap yang diduga bertujuan untuk memanipulasi proses hukum.

Implikasi Hukum dan Etika

Kasus ini tidak hanya menyoroti aspek hukum terkait dugaan suap, tetapi juga mengangkat isu etika profesi. Juru sita sebagai bagian dari aparat penegak hukum seharusnya bertindak netral dan tidak terlibat dalam praktik-praktik yang dapat menciderai integritas pengadilan. Penerimaan uang dari pihak yang berperkara, apalagi dengan dalih pinjaman, dapat menimbulkan konflik kepentingan dan meragukan objektivitas dalam menjalankan tugas.

Daftar Pihak yang Terlibat

Berikut adalah daftar pihak yang terlibat dalam kasus ini:

  • Rini Asmin Septerina: Juru Sita Pengganti PN Surabaya.
  • Lisa Rachmat: Pengacara Gregorius Ronald Tannur.
  • Gregorius Ronald Tannur: Terdakwa kasus pembunuhan.
  • Zarof Ricar: Eks Pejabat Mahkamah Agung (MA).
  • Meirizka Widjaja Tannur: Ibu Ronald Tannur.

Kasus ini masih terus bergulir di pengadilan, dan diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta serta membawa para pelaku ke pengadilan.