Operasi Gabungan di Tulungagung Amankan Puluhan Balon Udara Ilegal, Tujuh Orang Ditetapkan Tersangka
Operasi Gabungan di Tulungagung Amankan Puluhan Balon Udara Ilegal, Tujuh Orang Ditetapkan Tersangka
TULUNGAGUNG, Jawa Timur - Polres Tulungagung bersama dengan TNI dan PLN berhasil mengamankan 39 balon udara tanpa awak dalam operasi gabungan selama periode Lebaran 2025. Operasi ini bertujuan untuk mencegah gangguan pada jaringan listrik, potensi bahaya penerbangan, dan risiko kebakaran yang disebabkan oleh balon udara ilegal.
Dari total 39 balon yang disita, 25 di antaranya diamankan sebelum sempat diterbangkan, sementara 14 lainnya disita setelah mendarat. Salah satu balon yang disita memiliki ukuran yang cukup besar, dengan tinggi mencapai 25 meter.
Operasi ini difokuskan di beberapa kecamatan di Tulungagung, dengan jumlah penyitaan terbanyak terjadi di Kecamatan Pakel, yaitu sebanyak 11 balon udara. Menurut Kapolres Tulungagung, AKBP Taat Resdi, seluruh balon di wilayah tersebut berhasil diamankan sebelum diterbangkan.
Berikut rincian penyitaan balon udara di beberapa kecamatan:
- Kecamatan Pakel: 11 balon (disita sebelum diterbangkan)
- Kecamatan Bandung: 10 balon (7 disita sebelum diterbangkan, 3 disita setelah mendarat)
- Kecamatan Besuki: 10 balon (9 disita setelah diterbangkan, 1 disita sebelum diterbangkan)
- Kecamatan Gondang: 5 balon (disita sebelum diterbangkan)
- Kecamatan Boyolangu: 2 balon (1 disita sebelum diterbangkan, 1 disita setelah mendarat)
- Kecamatan Kauman: 1 balon (disita setelah mendarat)
Penetapan Tersangka dan Pembinaan
Dari operasi ini, polisi mengamankan 16 orang yang diduga terlibat dalam penerbangan balon udara ilegal. Setelah dilakukan pemeriksaan, 7 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini terkait dengan kejadian di Desa Gandong, Kecamatan Bandung, di mana sebuah balon udara jatuh dan menyebabkan kerusakan.
Selain penetapan tersangka, 9 orang lainnya yang masih di bawah umur diberikan pembinaan. Mereka diamankan sebelum sempat menerbangkan balon udara. Kapolres Tulungagung menjelaskan bahwa banyak anak-anak yang diduga terlibat melarikan diri saat petugas datang.
Upaya Pencegahan dan Sosialisasi
Sebelumnya, Polres Tulungagung telah menggandeng pemerintah desa untuk melakukan sosialisasi larangan menerbangkan balon udara. Sosialisasi ini melibatkan Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan kepala desa. Selain itu, dilakukan patroli gabungan antara polisi, TNI, dan PLN.
Kasus Menonjol di Desa Gandong
Kasus yang paling menonjol adalah kejadian di Dusun Bacang, Desa Gandong, Kecamatan Bandung pada Rabu, 2 April 2025. Sebuah balon udara yang melintas menjatuhkan sejumlah petasan besar yang kemudian meledak di permukiman warga. Ledakan tersebut menyebabkan kerusakan pada sebuah rumah dan sebuah mobil milik pemudik. Akibat kejadian ini, polisi menetapkan 7 tersangka, termasuk 5 anak di bawah umur.
Polres Tulungagung mengimbau masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara tanpa izin, karena dapat membahayakan keselamatan penerbangan, menyebabkan gangguan listrik, dan berpotensi menimbulkan kebakaran. Tindakan tegas akan diambil terhadap pelaku pelanggaran.