Oknum Pj Kades di Sumba Barat Daya Diduga Lakukan Pemerkosaan Berulang Kali Terhadap Anak di Bawah Umur

Oknum Pj Kades di Sumba Barat Daya Diduga Lakukan Pemerkosaan Berulang Kali Terhadap Anak di Bawah Umur

Kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan seorang Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) menggemparkan Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT). Fransiskus Xaverius Ngongo, Pj Kades Wullu Manu, diduga kuat telah melakukan tindakan pemerkosaan terhadap seorang remaja putri berinisial MRB (15 tahun) secara berulang kali. Peristiwa memilukan ini terjadi dalam kurun waktu antara Desember 2023 hingga Maret 2025.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Sumba Barat Daya, Ajun Komisaris Polisi (AKP) I Ketut Ray Artika, mengungkapkan bahwa modus operandi pelaku adalah dengan merayu korban sebelum melakukan aksi bejatnya. Lebih lanjut, setelah melakukan pemerkosaan, pelaku diduga memberikan sejumlah uang kepada korban, dengan nominal bervariasi antara Rp 10.000 hingga Rp 50.000, sebagai upaya untuk membungkam korban agar tidak melaporkan kejadian tersebut kepada siapapun.

"Uang tersebut diberikan pelaku sebagai bentuk ancaman dan tutup mulut agar korban tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada orang tua ataupun orang lain," tegas AKP I Ketut Ray Artika.

Menurut keterangan pihak kepolisian, tindakan pemerkosaan tersebut dilakukan di beberapa lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Kota Tambolaka, termasuk di rumah pelaku, kebun, dan bahkan di rumah kosong milik warga. Hal ini menunjukkan bahwa pelaku telah merencanakan aksinya dengan matang dan mencari tempat-tempat yang dianggap aman untuk melakukan perbuatan kejinya.

Saat ini, Fransiskus Xaverius Ngongo telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sumba Barat Daya. Pria yang juga berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Sumba Barat Daya ini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Ia dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76 D dan 76 E Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat Sumba Barat Daya dan menimbulkan kecaman keras terhadap pelaku. Pihak kepolisian terus melakukan pendalaman untuk mengungkap fakta-fakta lain terkait kasus ini dan memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

Daftar Lokasi Kejadian

  • Rumah pelaku
  • Kebun
  • Rumah kosong warga

Pasal yang Dilanggar

  • Pasal 81 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76 D dan 76 E Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.