Kasus Dokter Priguna: Kuasa Hukum Minta Publik Lindungi Privasi Keluarga

Kasus hukum yang menjerat Dokter Priguna Anugerah P alias PAP, seorang residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad), terus bergulir. Di tengah proses hukum yang berjalan, kuasa hukum Dokter Priguna dari Fra & Co Law Firm, Ferdy Rizky Adilya dan Gumilang Gatot, menyampaikan permohonan penting kepada masyarakat dan media.

Mereka meminta agar istri dan keluarga Dokter Priguna tidak dihakimi, diintimidasi, atau disebarluaskan data pribadinya. Permohonan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Bandung pada Kamis (10/5/2025). Ferdy Rizky Adilya menegaskan bahwa keluarga Dokter Priguna tidak terlibat dalam kasus hukum yang sedang dihadapi kliennya.

"Kami mohon dengan sangat agar masyarakat tidak menghakimi dan menyebarluaskan foto serta data pribadi istri dan keluarga klien kami. Mereka tidak bersalah dan tidak turut serta dalam permasalahan ini. Mohon untuk tidak menyebarluaskan," ujar Ferdy dengan nada serius.

Selain itu, kuasa hukum juga memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar di media sosial mengenai alamat Dokter Priguna di luar Jawa. Ferdy menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar. Sejak tahun 2012, Dokter Priguna telah menetap dan menyewa apartemen di Kota Bandung.

"Terkait dengan informasi yang beredar di media sosial tentang kediaman atau alamat klien kami di luar Jawa, itu tidak benar. Sejak 2012, klien kami berdomisili dan menyewa apartemen di Kota Bandung," jelas Ferdy.

Kuasa hukum juga menyampaikan teguran keras kepada pihak-pihak yang menyebarkan informasi yang mencampuradukkan fakta dan opini, serta cenderung menghakimi Dokter Priguna. Mereka mengingatkan bahwa tindakan tersebut dapat mengancam objektivitas hukum dalam proses yang sedang berjalan.

"Kami menyampaikan teguran keras kepada pihak yang menyebarkan dan mencampuradukkan pemberitaan antara fakta dan opini, bahkan cenderung menghakimi klien kami, yang dapat mengancam objektivitas hukum," tegas Ferdy.

Lebih lanjut, Ferdy menegaskan bahwa Dokter Priguna akan bersikap kooperatif dalam menghadapi proses hukum yang menjeratnya. Pihaknya percaya bahwa sikap kooperatif ini akan memperlancar proses hukum dan membantu mengungkap kebenaran yang sesungguhnya.

"Kami juga sampaikan bahwa klien kami akan kooperatif menghadapi permasalahan hukum ini. Kami percaya bahwa hal ini dapat memperlancar proses hukum dan membantu terungkapnya kebenaran yang sesungguhnya," pungkasnya.

Berikut poin-poin penting yang disampaikan kuasa hukum Dokter Priguna:

  • Perlindungan Privasi Keluarga: Meminta masyarakat dan media untuk tidak menghakimi, mengintimidasi, atau menyebarluaskan data pribadi istri dan keluarga Dokter Priguna.
  • Klarifikasi Domisili: Mengklarifikasi bahwa Dokter Priguna telah berdomisili di Bandung sejak 2012, bukan di luar Jawa seperti yang diberitakan.
  • Teguran Keras: Menegur pihak-pihak yang menyebarkan informasi yang tidak akurat dan menghakimi Dokter Priguna.
  • Sikap Kooperatif: Menegaskan bahwa Dokter Priguna akan bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum.

Kasus ini menjadi pengingat penting tentang pentingnya menjaga privasi dan menghindari penghakiman publik, terutama terhadap keluarga yang tidak bersalah. Masyarakat diharapkan dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan kesempatan kepada pihak berwenang untuk mengungkap kebenaran yang sesungguhnya.