Gubernur Jakarta Kecam Pembubaran Aksi Damai di Depan Gedung DPR, Satpol PP dalam Sorotan
Gubernur Jakarta Kecam Pembubaran Aksi Damai di Depan Gedung DPR, Satpol PP dalam Sorotan
Jakarta, Indonesia - Gubernur Jakarta, Pramono Anung, telah menyampaikan teguran keras kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terkait insiden pembubaran aksi damai bertajuk "Piknik Melawan" di depan Gerbang Pancasila, Gedung DPR/MPR RI. Aksi tersebut merupakan bentuk protes terhadap revisi Undang-Undang yang sedang dibahas di parlemen.
"Saya sudah memberikan teguran secara langsung kepada Kepala Dinas yang bersangkutan. Saya bilang ini tidak boleh terjadi kembali," ujar Pramono Anung kepada awak media di Jakarta International Velodrome, Kamis (10/4/2025).
Gubernur Pramono Anung menegaskan bahwa tindakan Satpol PP dalam membubarkan aksi tersebut dinilai tidak sesuai dengan prosedur dan melampaui wewenang yang diberikan. Menurutnya, Satpol PP seharusnya tidak terlibat dalam penanganan aksi demonstrasi yang bersifat damai.
"Bagi saya pribadi enggak boleh terjadi Satpol PP melakukan itu. Itu bukan tugas Satpol PP," tegasnya.
Kronologi Aksi Damai dan Pembubaran
Sebelumnya, sekelompok masyarakat sipil menggelar aksi damai dengan mendirikan tenda di depan Gerbang Pancasila, Gedung DPR/MPR RI, sejak Senin (7/4/2025). Aksi ini merupakan wujud penolakan terhadap pengesahan RUU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi UU.
Pada Selasa (8/4/2025) sore, petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) DPR RI sempat meminta massa aksi untuk memindahkan tenda dari depan gerbang ke trotoar Jalan Gelora. Massa aksi kemudian memindahkan tenda mereka ke seberang Gerbang Pancasila.
Setelah bertahan selama tiga hari, aksi damai tersebut dibubarkan secara paksa oleh Satpol PP pada Rabu (9/4/2025) sekitar pukul 17.00 WIB. Meskipun sempat terjadi negosiasi antara peserta aksi dan pimpinan Satpol PP, petugas tetap bersikukuh untuk melakukan pembongkaran.
Alasan Pembubaran oleh Satpol PP
Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Tumbur Parluhutan Purba, menjelaskan bahwa pembubaran dilakukan karena massa aksi dinilai menggunakan trotoar tidak sesuai dengan peruntukannya, sehingga mengganggu pejalan kaki.
"Mereka menghambat atau membahayakan aktivitas mereka dan pejalan kaki tidak lewat," kata Tumbur saat dikonfirmasi.
Tumbur menambahkan bahwa massa aksi melanggar Pasal 3 huruf i dan j juncto Pasal 54 ayat (1) Perda Nomor 8 Tahun 2007. Pasal tersebut mengatur tentang ketertiban umum dan melarang pendirian bangunan atau benda yang menghalangi pejalan kaki.
"Ketika aturan dilanggar dengan mendirikan tenda-tenda yang menghalangi pejalan kaki, itu yang menjadi atensi," pungkasnya.
Tanggapan Beragam dari Masyarakat
Insiden pembubaran aksi damai ini menuai beragam reaksi dari masyarakat. Sebagian pihak menyayangkan tindakan Satpol PP yang dianggap represif dan melanggar hak kebebasan berpendapat. Sementara itu, pihak lain mendukung tindakan Satpol PP dengan alasan menjaga ketertiban umum dan menegakkan peraturan daerah.
Peristiwa ini menjadi sorotan publik dan memicu perdebatan mengenai batasan kebebasan berpendapat di ruang publik serta peran Satpol PP dalam menangani aksi demonstrasi.
Berikut poin-poin penting dari kejadian ini:
- Gubernur Jakarta menegur Kepala Satpol PP.
- Pembubaran aksi damai "Piknik Melawan" di depan Gedung DPR.
- Aksi menolak revisi Undang-Undang.
- Satpol PP beralasan aksi mengganggu pejalan kaki.
- Tindakan Satpol PP menuai kontroversi.