Kasus Dugaan Pelecehan Dokter Residen RSHS Bandung: Keluarga Tersangka Jadi Sasaran Amuk Warganet, Kuasa Hukum Angkat Bicara

Dampak Kasus Pelecehan Seksual: Keluarga Dokter Residen Jadi Sasaran Amuk Warganet

Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang dokter residen di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Priguna Anugerah Pratama (31), telah menimbulkan gelombang reaksi keras dari masyarakat. Tidak hanya Priguna, istri dan keluarganya pun menjadi sasaran amuk warganet di media sosial. Menanggapi hal ini, kuasa hukum Priguna, Ferdy Rizky Adilya, meminta masyarakat untuk menghentikan penyebaran identitas dan informasi pribadi keluarga kliennya.

"Keluarga dan istri klien kami tidak terlibat dalam kasus ini dan tidak seharusnya menjadi sasaran kemarahan publik," tegas Ferdy dalam konferensi pers di Bandung, Kamis (10/4/2025). Ia menambahkan bahwa tindakan menyebarkan identitas keluarga yang tidak bersalah adalah tindakan yang tidak adil dan dapat menimbulkan dampak psikologis yang mendalam.

Menurut Ferdy, Priguna telah menikah namun belum dikaruniai anak. Penyebaran informasi pribadi dan yang belum terverifikasi mengenai keluarga Priguna di media sosial sangat disesalkan. Kuasa hukum menekankan pentingnya menghormati prinsip sub judice rule, yang berarti bahwa kasus yang sedang dalam proses peradilan tidak boleh dikomentari secara publik dengan cara yang dapat mempengaruhi proses atau hasil peradilan. Ferdy juga mengingatkan bahwa penyebaran informasi yang tidak benar dan tidak berdasar secara hukum dapat mengaburkan fakta dan opini, serta berpotensi mengganggu jalannya proses hukum.

Kuasa Hukum Minta Masyarakat Hormati Proses Hukum

Lebih lanjut, Ferdy menyatakan bahwa Priguna akan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. "Kami percaya bahwa dengan bersikap kooperatif, proses hukum akan berjalan lancar dan kebenaran akan terungkap," ujarnya.

Kasus ini bermula ketika Polda Jawa Barat menetapkan Priguna Anugerah Pratama, seorang peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), sebagai tersangka atas dugaan pelecehan seksual terhadap FH (21), yang merupakan keluarga pasien di RSHS Bandung. Polisi telah memeriksa 13 saksi, termasuk korban, keluarga, perawat, dan ahli, untuk mengumpulkan bukti dan memperkuat kasus ini. Priguna dijerat dengan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang mengatur tentang kekerasan seksual fisik yang menyebabkan trauma, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Berikut adalah poin-poin penting terkait kasus ini:

  • Tersangka: Priguna Anugerah Pratama (31), dokter residen RSHS Bandung.
  • Korban: FH (21), keluarga pasien.
  • Pasal yang dilanggar: Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
  • Ancaman hukuman: Penjara maksimal 12 tahun.
  • Jumlah saksi yang diperiksa: 13 orang.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan memicu perdebatan tentang etika profesi dokter, perlindungan korban pelecehan seksual, dan batasan kebebasan berekspresi di media sosial. Masyarakat diharapkan untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada pihak yang berwenang.