Aksi Protes Warga Amis Gegerkan Polsek Cikedung: Pembebasan Terduga Pencuri Picu Kemarahan

Aksi Protes Warga Amis Gegerkan Polsek Cikedung: Pembebasan Terduga Pencuri Picu Kemarahan

Indramayu, Jawa Barat - Ratusan warga Desa Amis, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Polsek Cikedung pada Rabu (9/4/2025) malam. Aksi ini merupakan bentuk protes atas keputusan kepolisian yang membebaskan seorang pria berinisial S (27), yang diduga terlibat dalam serangkaian aksi pencurian di wilayah tersebut.

Kemarahan warga memuncak setelah terduga pelaku, yang sebelumnya ditangkap oleh warga dan diserahkan kepada pihak kepolisian, justru dibebaskan tanpa proses hukum yang jelas. Warga merasa kecewa dan menilai penanganan kasus ini tidak transparan serta tidak memberikan keadilan bagi korban.

Menurut keterangan Kepala Desa Amis, Agus Nurahmad, S telah lama menjadi target incaran warga karena dicurigai sebagai otak dari berbagai kasus pencurian yang meresahkan desa. Pada Senin (7/4/2025) dini hari, S tertangkap tangan saat mencoba melakukan pencurian di sebuah rumah warga di Blok 3. Meskipun saat penangkapan belum ada barang yang berhasil digasak, S kemudian mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik anak tiri ibunya.

"Keinginan warga adalah agar aparat penegak hukum bertindak tegas. Jika ada warga yang bersalah, kami berharap kepolisian memprosesnya sesuai hukum yang berlaku, bukan dengan mediasi," tegas Agus.

Warga berharap S mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya. Namun, harapan tersebut sirna setelah mendengar kabar bahwa polisi telah melepaskan S.

"Kekecewaan masyarakat sangat besar ketika pelaku yang sudah ditangkap malah dilepaskan kembali. Ini yang memicu kemarahan warga," ungkap Agus.

Pihak kepolisian membenarkan bahwa S sempat diamankan di Polsek Cikedung. Namun, Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan, menjelaskan bahwa proses hukum tidak dapat dilanjutkan karena korban enggan membuat laporan resmi.

"Setelah terduga pelaku kami amankan, kami mengundang pihak yang diduga menjadi korban. Kami menawarkan kepada pelapor untuk membuat laporan, namun pelapor tidak bersedia untuk membuat laporan atau memproses kasus ini secara hukum," jelas AKP Hillal.

AKP Hillal menambahkan bahwa pihak kepolisian telah membuat surat pernyataan yang ditandatangani oleh pelapor, yang menyatakan tidak ingin melaporkan atau menempuh jalur hukum.

Meski demikian, merespon aksi protes warga, pihak kepolisian menyatakan komitmennya untuk tetap melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berupaya menangkap kembali S jika ditemukan bukti-bukti yang cukup.

Berikut adalah poin-poin penting dari kejadian ini:

  • Aksi Protes Warga: Ratusan warga Desa Amis mendatangi Polsek Cikedung untuk memprotes pembebasan terduga pencuri.
  • Identitas Terduga Pelaku: Terduga pelaku berinisial S (27) dan merupakan warga Desa Amis.
  • Alasan Pembebasan: Polisi beralasan pembebasan dilakukan karena korban enggan membuat laporan.
  • Tuntutan Warga: Warga menuntut agar polisi bertindak tegas dan memproses hukum pelaku kejahatan.
  • Respon Polisi: Polisi berjanji akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menangkap kembali terduga pelaku jika ada bukti.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan memicu perdebatan mengenai efektivitas penegakan hukum serta pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.