Kontroversi Tilang ETLE Ambulans: Polda Metro Jaya Berikan Klarifikasi dan Solusi

Sistem ETLE Baca Nomor Polisi, Bukan Jenis Kendaraan

Polda Metro Jaya memberikan klarifikasi terkait polemik tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang menjerat sejumlah ambulans saat bertugas. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menjelaskan bahwa sistem ETLE mendeteksi pelanggaran berdasarkan nomor polisi kendaraan, tanpa membedakan jenis kendaraan seperti ambulans atau mobil jenazah.

"Sistem kami membaca nomor polisi, bukan jenis kendaraan. Jadi, meskipun tertulis 'ambulans', sistem tetap membaca nomor polisinya," ujar AKBP Ojo. Pernyataan ini muncul setelah banyaknya keluhan dari pengemudi ambulans yang terkena tilang ETLE saat mengantarkan pasien atau jenazah.

Prioritas Ambulans Tetap Dijamin, Pelanggaran Tetap Ditindak

AKBP Ojo mengakui bahwa ambulans dan mobil jenazah seharusnya mendapatkan prioritas dalam lalu lintas. Namun, ia menekankan pentingnya pengemudi ambulans tetap mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku. Larangan menggunakan ponsel saat berkendara dan kewajiban mengenakan sabuk pengaman tetap berlaku bagi pengemudi ambulans.

"Kami akan memberikan prioritas terkait ganjil genap dan akses jalur busway. Namun, kami tetap mengimbau agar pengemudi ambulans mematuhi aturan lalu lintas lainnya," tegas AKBP Ojo.

Mekanisme Sanggahan dan Pendaftaran Nomor Polisi

Bagi pengemudi ambulans yang sudah terlanjur terkena tilang ETLE, Polda Metro Jaya membuka mekanisme sanggahan melalui website resmi Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Pengemudi atau pengelola ambulans dapat mengajukan sanggahan dengan menyertakan bukti-bukti pendukung.

"Kami akan mengakomodasi dan membatalkan penilangan setelah dilakukan verifikasi terhadap sanggahan yang diajukan," kata AKBP Ojo.

Lebih lanjut, AKBP Ojo mengimbau pengelola atau asosiasi ambulans untuk mendaftarkan nomor polisi kendaraan operasional mereka ke Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Dengan pendaftaran ini, nomor polisi ambulans yang telah terdaftar akan dikecualikan dari penindakan ETLE.

"Saya mohon kepada pengelola atau asosiasi ambulans untuk membuat surat resmi kepada Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, berisi daftar nomor polisi kendaraan yang dioperasikan. Nomor polisi yang terdaftar tidak akan dikenakan tilang ETLE," pungkas AKBP Ojo.

Langkah Proaktif Polda Metro Jaya

Inisiatif Polda Metro Jaya untuk memberikan klarifikasi dan solusi terkait tilang ETLE terhadap ambulans merupakan langkah proaktif untuk menanggapi keluhan masyarakat. Diharapkan dengan adanya mekanisme sanggahan dan pendaftaran nomor polisi, permasalahan ini dapat segera teratasi dan ambulans dapat menjalankan tugasnya tanpa terhambat oleh sistem ETLE, namun tetap dengan menjunjung tinggi keselamatan berlalu lintas.