Oknum Polisi Jateng Dipecat Akibat Penganiayaan Fatal Bayi Dua Bulan
Brigadir AK Diberhentikan Tidak Hormat dari Kepolisian Akibat Kasus Penganiayaan Bayi
Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) telah memutuskan untuk memberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) Brigadir AK, seorang anggota Polda Jawa Tengah, atas keterlibatannya dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian seorang bayi berusia dua bulan. Sidang KKEP yang dipimpin oleh AKBP Hedi Wibowo memutuskan sanksi tegas ini setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan pertimbangan yang mendalam.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, mengonfirmasi putusan tersebut. Menurutnya, Brigadir AK dinyatakan telah melakukan perbuatan tercela yang melanggar kode etik profesi kepolisian dan hukum pidana. Selain sanksi PTDH, Brigadir AK juga dikenakan penempatan khusus (patsus) selama 15 hari sebagai bagian dari proses hukuman.
Pelanggaran Kode Etik dan Tindak Pidana
Kasus ini bermula dari dugaan perselingkuhan Brigadir AK dengan seorang wanita di luar ikatan pernikahan, yang kemudian menghasilkan seorang anak. Tragisnya, Brigadir AK diduga melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa anak tersebut.
Opsi Banding Bagi Terhukum
Artanto menjelaskan bahwa Brigadir AK diberikan kesempatan untuk mempertimbangkan putusan tersebut. Ia memiliki hak untuk menerima putusan atau mengajukan banding jika merasa ada hal yang perlu diklarifikasi atau diperjuangkan.
Ringkasan Poin Penting:
- Brigadir AK, anggota Polda Jawa Tengah, dipecat tidak hormat.
- Pemecatan terkait kasus penganiayaan bayi dua bulan hingga tewas.
- Sidang KKEP dipimpin oleh AKBP Hedi Wibowo.
- Selain PTDH, Brigadir AK juga dikenakan penempatan khusus (patsus).
- Brigadir AK diberi kesempatan untuk mengajukan banding.
- Kasus ini melibatkan dugaan perselingkuhan dan pembunuhan anak di bawah umur.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menjadi pengingat akan pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme anggota kepolisian. Tindakan tegas terhadap pelanggaran kode etik dan hukum pidana diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.