Pemprov Jabar Segel dan Bongkar Hibisc Fantasy: Pelanggaran Lingkungan Picu Bencana Banjir Puncak
Pemprov Jabar Segel dan Bongkar Hibisc Fantasy: Pelanggaran Lingkungan Picu Bencana Banjir Puncak
Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) secara resmi menyegel dan akan membongkar objek wisata Hibisc Fantasy di Puncak, Bogor. Langkah tegas ini diambil menyusul ditemukannya sejumlah pelanggaran lingkungan hidup yang diduga menjadi pemicu terjadinya banjir bandang di wilayah tersebut beberapa waktu lalu. Penyegelan yang dilakukan pada Kamis (6/3/2025) tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, dan Bupati Bogor Rudy Susmanto. Proses penyegelan ditandai dengan pemasangan plang peringatan dan garis kuning yang membatasi akses masuk ke area wisata tersebut.
Plang tersebut memuat peringatan hukum bagi siapa saja yang mencoba merusak atau mengabaikan penyegelan, merujuk pada Pasal 232 Ayat 1 KUHP yang mengancam pidana penjara hingga 2 tahun 8 bulan. Hibisc Fantasy, yang dikelola oleh PT Jasa dan Kepariwisataan (Jaswita), diketahui berdiri di lahan perkebunan teh milik PTPN, sebuah kawasan yang memiliki karakteristik lingkungan yang rentan terhadap kerusakan. Gubernur Dedi Mulyadi secara tegas menyatakan bahwa pembangunan wisata tersebut telah mengakibatkan perubahan struktur alam dan lingkungan yang signifikan, sehingga meningkatkan kerentanan terhadap bencana alam, khususnya banjir.
"Pembangunan Hibisc Fantasy telah mengubah struktur alam dan lingkungan di kawasan tersebut," ujar Gubernur Dedi Mulyadi di lokasi penyegelan. "Kondisi ini, dengan kemiringan lahan yang tinggi dan keberadaan sungai di bawahnya, telah menyebabkan aliran air mengarah ke permukiman warga, sehingga memicu banjir bandang." Lebih lanjut, Gubernur menjelaskan bahwa terdapat sejumlah pelanggaran izin dan pembangunan yang dilakukan oleh pengelola Hibisc Fantasy. "Banyak pelanggaran lingkungan, mulai dari izin lokasi yang tidak sesuai hingga pembangunan yang melebihi ketentuan yang telah ditetapkan," tambahnya. Pemprov Jabar dan Pemkab Bogor telah mengerahkan alat berat untuk segera melakukan pembongkaran objek wisata tersebut setelah penyegelan dilakukan.
- Penyegelan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Gubernur Jawa Barat, dan Bupati Bogor.
- Hibisc Fantasy diduga melanggar sejumlah peraturan terkait izin lingkungan dan pembangunan.
- Pembongkaran objek wisata tersebut akan segera dilakukan menggunakan alat berat.
- Banjir bandang di Puncak diduga disebabkan oleh perubahan struktur alam akibat pembangunan Hibisc Fantasy.
- Pelanggar penyegelan akan dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 232 Ayat 1 KUHP.
Langkah Pemprov Jabar ini diharapkan menjadi contoh bagi pengelola wisata lainnya untuk senantiasa mematuhi peraturan lingkungan dan perizinan dalam menjalankan usahanya. Pembangunan yang tidak ramah lingkungan dan mengabaikan aspek keselamatan dapat berdampak buruk bagi masyarakat dan lingkungan sekitarnya. Ke depan, pengawasan terhadap pembangunan objek wisata di kawasan rawan bencana akan diperketat guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.