Antusiasme Warga Blora Sambut Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat

Antusiasme Warga Blora Sambut Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat

Blora, Jawa Tengah - Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Blora mengalami lonjakan kunjungan signifikan dalam beberapa pekan terakhir. Puluhan pemilik kendaraan bermotor, sebagian besar dengan tunggakan pajak bertahun-tahun, berbondong-bondong mendatangi kantor tersebut untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang sedang berlangsung.

Pantauan di lokasi menunjukkan antrean panjang kendaraan dengan beragam nomor polisi yang pajaknya telah kedaluwarsa. Beberapa di antaranya bahkan tercatat menunggak sejak tahun 2017, 2021, dan 2023. Program ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang selama ini kesulitan membayar pajak karena berbagai alasan.

Respon Positif Masyarakat

Salah seorang warga bernama Sayid, mengungkapkan rasa terima kasihnya atas program ini. Ia mengaku sangat terbantu karena dapat melunasi tunggakan pajaknya yang sudah berjalan beberapa tahun. "Program ini sangat bagus. Masyarakat yang telat membayar pajak jadi punya kesempatan untuk melunasinya," ujarnya saat ditemui di Samsat Blora, Jumat (11/4/2025).

Sayid menambahkan, program ini meringankan beban ekonominya. Dengan adanya pemutihan, ia tidak perlu membayar denda keterlambatan yang biasanya cukup besar. Sebelumnya, Sayid memperkirakan harus membayar sekitar Rp 250.000 per tahun untuk pajaknya.

Warga lain, Salam, juga menyambut baik program pemutihan ini. Pemilik sepeda motor Yamaha Mio ini mengaku pajaknya telah mati sejak tahun 2017. Ia mengetahui informasi tentang program ini dari brosur yang dibagikan oleh pihak kepolisian. "Adanya program ini sangat membantu meringankan beban kami. Syaratnya juga mudah, cukup membawa STNK, BPKB, dan KTP," katanya.

Alasan Penunggakan Pajak dan Harapan Masyarakat

Beberapa warga mengungkapkan alasan mereka menunggak pajak kendaraan bermotor. Selain faktor ekonomi, sebagian besar mengaku kesulitan dengan proses administrasi yang dianggap rumit. Sayid, misalnya, menuturkan bahwa ia berencana melakukan balik nama kendaraan sekaligus melunasi pajaknya agar proses pembayaran pajak di masa mendatang lebih mudah.

Salam memperkirakan, dengan adanya program pemutihan ini, ia hanya perlu membayar sekitar Rp 600.000 untuk melunasi seluruh tunggakannya. Jika tidak ada pemutihan, ia harus membayar sekitar Rp 900.000, termasuk denda keterlambatan.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak tepat waktu. Selain itu, program ini juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor. Pemerintah daerah mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya sebelum program berakhir.

Syarat dan Ketentuan Pemutihan Pajak

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Samsat Blora, berikut adalah beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi:

  • STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli dan fotokopi
  • BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) asli dan fotokopi
  • KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli dan fotokopi sesuai dengan nama pemilik kendaraan
  • Mengisi formulir permohonan yang disediakan di Samsat

Program pemutihan ini memberikan keringanan berupa penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak. Wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak yang tertunggak. Program ini berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat.

Dengan adanya program pemutihan pajak ini, diharapkan masyarakat Blora dapat lebih taat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, sehingga dapat meningkatkan pendapatan daerah dan membiayai pembangunan infrastruktur yang lebih baik.