Tarif SPKLU Motor Listrik Ditetapkan, AISMOLI: Langkah Positif Dukung Ekosistem

Pemerintah telah menetapkan tarif pengisian daya untuk motor listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), dimulai dari Rp 25.000. Asosiasi Sepeda Motor Listrik Indonesia (AISMOLI) menyambut baik kebijakan ini, menilai bahwa tarif tersebut masih terjangkau dan merupakan langkah positif untuk mendukung pertumbuhan ekosistem kendaraan listrik roda dua di Indonesia.

Ketua AISMOLI, Budi Setyadi, menyampaikan bahwa meskipun saat ini sistem tukar baterai (battery swap) lebih populer di kalangan pengguna motor listrik, penetapan tarif pengisian daya yang baru ini dianggap sudah tepat dan proporsional. Budi meyakini bahwa pemerintah telah melakukan perhitungan yang matang dalam menentukan besaran tarif tersebut, dengan mempertimbangkan insentif bagi pengguna motor listrik tanpa memberatkan masyarakat.

"Pemerintah sudah berhitung dan tahu bahwa untuk sepeda motor listrik ini, sebagaimana peraturan pemerintah, harus ada insentif. Pastinya, perkiraan saya tarifnya ini sudah mencerminkan insentif dan juga tidak membebani kepada masyarakat yang juga menggunakan sepeda motor listrik," ujar Budi.

Berikut poin penting yang disampaikan oleh AISMOLI:

  • Dukungan untuk Ekosistem: Penetapan tarif SPKLU adalah sinyal positif bagi pengembangan ekosistem motor listrik.
  • Tarif Terjangkau: AISMOLI menilai tarif yang ditetapkan masih dalam batas kemampuan daya beli masyarakat.
  • Pertimbangan Insentif: Tarif diyakini telah mempertimbangkan unsur insentif untuk mendorong adopsi motor listrik.

Selain mengapresiasi penetapan tarif, AISMOLI juga menyoroti pentingnya pemerataan dan peningkatan jumlah SPKLU, khususnya untuk motor listrik di tempat-tempat umum. Budi Setyadi menyoroti ketimpangan jumlah SPKLU untuk mobil dan motor listrik. Ia berharap pemerintah dapat memberikan perhatian lebih terhadap penyediaan infrastruktur pengisian daya untuk kendaraan roda dua.

"Lebih banyak mobil sekarang di tempat-tempat umum, di kantor PLN juga sudah ada, sementara untuk motor masih sedikit. Makanya kita berharap pemerintah juga memperhatikan ini," kata Budi.

Regulasi mengenai biaya pengisian kendaraan listrik di SPKLU sendiri tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 182.K/Tl.04/MEM.S/2023 tentang Biaya Layanan Pengisian Listrik pada Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum. Kepmen tersebut mengatur biaya pengisian untuk teknologi fast charging (maksimal Rp 25.000) dan ultrafast charging (maksimal Rp 57.000).

Kendati demikian, AISMOLI berharap agar seluruh operator SPKLU dapat segera mengimplementasikan tarif sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah. Hal ini penting untuk menciptakan kepastian dan kepercayaan bagi para pengguna motor listrik.

Dengan adanya regulasi tarif dan dukungan dari berbagai pihak, diharapkan adopsi motor listrik di Indonesia dapat semakin meningkat, sehingga berkontribusi pada pengurangan emisi karbon dan menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat.