Pemerintah Berikan Diskon Tiket Pesawat Hingga 14% untuk Mudik Lebaran 2025
Pemerintah Berikan Insentif Tiket Pesawat untuk Mudik Lebaran 2025
Pemerintah resmi mengumumkan kebijakan insentif berupa diskon tiket pesawat untuk masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik Lebaran 1446 Hijriah tahun 2025. Diskon ini mencapai 13-14 persen untuk tiket pesawat kelas ekonomi rute domestik, memberikan keringanan biaya bagi para pemudik yang ingin merayakan Idul Fitri bersama keluarga di kampung halaman. Pengumuman resmi disampaikan dalam konferensi pers di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Sabtu, 1 Maret 2025, yang dihadiri oleh sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju.
Para menteri yang hadir antara lain Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah, Agus Harimurti Yudhoyono; Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi; Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati; Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir; Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dody Hanggodo; Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Ni Luh Puspa; serta Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya. Kehadiran para menteri ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memastikan kelancaran dan kenyamanan arus mudik Lebaran tahun depan.
Rincian Kebijakan Diskon Tiket Pesawat
Menhub Dudy Purwagandhi menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam memberikan kemudahan akses transportasi bagi masyarakat. Diskon tiket pesawat berlaku selama 15 hari, tepatnya untuk penerbangan pada periode 24 Maret hingga 7 April 2025. Periode pembelian tiket yang mendapatkan diskon ini berlangsung dari tanggal 1 Maret hingga 7 April 2025. Hal ini diharapkan dapat memberikan waktu yang cukup bagi masyarakat untuk merencanakan perjalanan mudiknya.
"Kami ingin memastikan masyarakat bisa menikmati perjalanan yang lebih terjangkau dan nyaman, khususnya pada momen penting seperti Lebaran," tegas Menhub Dudy dalam konferensi pers tersebut. Pemerintah tidak hanya fokus pada aspek harga, namun juga pada peningkatan kualitas layanan dan keselamatan penerbangan secara menyeluruh. Kementerian Perhubungan akan memastikan ketersediaan armada yang memadai untuk menjamin kenyamanan dan keselamatan penumpang selama periode mudik Lebaran.
Dukungan Kementerian Keuangan
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menambahkan bahwa kebijakan ini didukung oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025. PMK ini mengatur tentang pengurangan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik. Dengan demikian, masyarakat hanya perlu membayar PPN sebesar 5 persen, sementara 6 persen sisanya ditanggung oleh pemerintah. Kebijakan ini berlaku efektif bagi pembelian tiket mulai 1 Maret 2025. Pembelian tiket sebelum tanggal tersebut tidak termasuk dalam kebijakan pengurangan PPN ini.
Jadwal Libur Lebaran 2025 dan Libur Bersama
Berikut jadwal libur nasional dan cuti bersama Lebaran 2025 berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024:
- Senin, 31 Maret 2025: Libur Nasional Idul Fitri 1446 H
- Selasa, 1 April 2025: Libur Nasional Idul Fitri 1446 H
- Rabu, 2 April 2025: Cuti Bersama Idul Fitri 1446 H
- Kamis, 3 April 2025: Cuti Bersama Idul Fitri 1446 H
- Jumat, 4 April 2025: Cuti Bersama Idul Fitri 1446 H
- Senin, 7 April 2025: Cuti Bersama Idul Fitri 1446 H
Menariknya, libur Lebaran 2025 berdekatan dengan Hari Raya Nyepi, sehingga periode libur akan semakin panjang. Ini berpotensi meningkatkan jumlah pemudik yang menggunakan transportasi udara.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat, khususnya dalam mempermudah akses dan mengurangi beban biaya perjalanan mudik Lebaran 2025.