Dokter Residen Unpad Diduga Lecehkan Pasien dengan Modus Anestesi dan Uji Alergi: Investigasi Mendalam Terungkap

Dugaan Pelecehan Seksual oleh Dokter Residen Unpad Gemparkan RSHS Bandung

Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang dokter residen dari program pendidikan dokter spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran (Unpad) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat, menggegerkan dunia medis dan publik. Priguna Anugerah Pratama (31), dokter residen yang kini berstatus tersangka, diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap dua pasien wanita dengan modus operandi yang serupa namun dalam waktu yang berbeda.

Kombes Surawan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, mengungkapkan bahwa kedua korban, yang berusia 21 dan 31 tahun, telah memberikan keterangan kepada pihak kepolisian. Modus yang digunakan pelaku adalah dengan memanggil korban ke sebuah ruangan di lantai 7 gedung MCHC RSHS Bandung dengan dalih akan melakukan tindakan medis.

Kronologi Kejadian

  • Korban Pertama: Pelaku menghubungi korban dengan alasan akan dilakukan anestesi sebagai bagian dari prosedur medis. Korban kemudian dibawa ke ruangan tersebut.
  • Korban Kedua: Pelaku beralasan akan melakukan uji alergi terhadap obat bius sebelum tindakan medis dilakukan. Sama seperti korban pertama, korban kedua juga dibawa ke ruangan yang sama.

Menurut Kombes Surawan, saat pelayanan pasien, pelaku bersama dengan dokter yang lain. Saat melakukan aksinya, pelaku menghubungi pasien sendiri.

"Alasan akan dilakukan anastesi, lalu pasien dipanggil dibawa ke ruangan yang sama," kata Surawan di Mapolda Jabar, Jumat (11/4/2025).

Respons Rumah Sakit dan Langkah Hukum

Pihak RSHS Bandung menyatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan, terutama terhadap dokter residen. Rumah sakit juga berjanji akan bekerja sama dengan Polda Jabar untuk meningkatkan keamanan dan mencegah kejadian serupa di masa depan.

"Ini merupakan insiden ya. Jadi ini ruangan belum digunakan sehingga RS juga mungkin akan melakukan eavlusi terhadap pengawasan terutama dokter residen. Itu nanti akan kerja sama juga dengan kita terkait pengawasan residen," tutur Surawan.

Penyidik Polda Jabar akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap kedua korban untuk mengumpulkan bukti-bukti yang lebih kuat. Sementara itu, tersangka Priguna Anugerah Pratama akan dijerat dengan pasal pemberatan karena melakukan perbuatan berulang.

"Nanti kita terapkan pasal perbuatan berulang pada tersangka, pasal 64 KUHP tentang perbuatan berulang. Jadi ada tambahan hukuman atas perbuatan berulang tersangka pelaku tindak pidana, pemberatan istilahnya," tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 6C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Pasal yang Diterapkan

Priguna Anugerah Pratama dijerat dengan Pasal 6C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang memiliki ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Selain itu, polisi juga akan menerapkan Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berulang yang akan memperberat hukuman pelaku.

Kasus ini menjadi sorotan tajam dan memicu kekhawatiran tentang keamanan pasien di fasilitas kesehatan. Diharapkan, investigasi yang mendalam dan tindakan hukum yang tegas dapat memberikan keadilan bagi para korban dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan. Masyarakat menantikan transparansi dan akuntabilitas dari pihak-pihak terkait dalam penanganan kasus ini.