Eks Tahanan Ungkap Dugaan Pungli dan Intimidasi di Rutan Polda Jateng: CCTV Dimatikan, Sewa HP Merajalela
Dugaan Praktik Mencurigakan di Rutan Polda Jateng Mencuat ke Publik
Sebuah pengakuan mengejutkan dari seorang mantan tahanan terkait dugaan praktik ilegal di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Tengah (Jateng) tengah menjadi sorotan publik. Video pengakuan yang viral di media sosial tersebut memicu penyelidikan internal oleh pihak kepolisian.
Pria yang mengaku pernah mendekam di Rutan Polda Jateng pada Agustus 2024 tersebut mengungkapkan adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli), penyewaan telepon seluler ilegal, hingga dugaan intimidasi dan kekerasan fisik terhadap para tahanan. Dalam video yang beredar luas, ia secara rinci menceritakan bagaimana praktik-praktik tersebut diduga dilakukan dengan memanfaatkan celah pengawasan.
"Satu regu bisa dapat Rp 5 juta lebih karena dapat dari tahanan, sewa HP. Sewa HP Rp 150 ribu per jam, malam Rp 350 ribu dari jam 01.00-06.00 WIB. Kamera CCTV dimatikan dan di pojok tahanan biar tidak kelihatan. Kamar atensi Rp 2 juta sudah bebas," ungkap pria tersebut dalam video.
Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan serius tentang integritas dan pengawasan di dalam Rutan Polda Jateng. Dugaan pematikan CCTV secara sengaja, sewa HP ilegal dengan tarif yang fantastis, dan kamar atensi yang dapat "dibeli" adalah indikasi adanya sistem yang korup dan rentan terhadap penyalahgunaan wewenang. Selain itu, tuduhan adanya intimidasi dan kekerasan fisik menambah daftar panjang dugaan pelanggaran yang perlu segera diinvestigasi.
Respon Polda Jateng: Penyelidikan Internal Digelar
Merespon viralnya video pengakuan tersebut, Polda Jateng bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan internal. Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyatakan bahwa pihaknya mengapresiasi keberanian mantan tahanan tersebut dalam mengungkap dugaan praktik-praktik yang menyimpang di Rutan Polda Jateng.
"Polda Jateng mengapresiasi yang bersangkutan yang telah berani menyampaikan kepada kita tentang hal tersebut," ujar Kombes Pol Artanto.
Langkah-langkah konkret pun telah diambil, termasuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap personel yang bertugas di rumah tahanan. Propam Polda Jateng dilibatkan dalam proses penyelidikan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Polda Jateng menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya. Jika terbukti adanya praktik pungli, intimidasi, atau penyalahgunaan wewenang lainnya, sanksi tegas akan dijatuhkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Manakala ditemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota, Polda Jawa Tengah tidak segan-segan untuk melakukan tindakan tegas dan sanksi," tegasnya.
Implikasi dan Langkah Selanjutnya
Kasus ini menjadi momentum penting untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan pengelolaan Rutan di seluruh Indonesia, khususnya di wilayah hukum Polda Jateng. Selain penyelidikan internal, perlu adanya keterlibatan pihak eksternal seperti Komnas HAM atau Ombudsman untuk memastikan objektivitas dan independensi dalam pengusutan kasus ini.
Beberapa poin penting yang perlu menjadi fokus dalam investigasi:
- Verifikasi kebenaran video: Memastikan identitas dan kredibilitas mantan tahanan yang memberikan pengakuan.
- Pemeriksaan CCTV: Meninjau rekaman CCTV untuk mengetahui apakah ada indikasi pematikan atau manipulasi data.
- Wawancara tahanan lain: Mengumpulkan keterangan dari tahanan lain yang mungkin memiliki informasi terkait dugaan praktik ilegal.
- Audit keuangan: Melakukan audit terhadap pengelolaan keuangan Rutan untuk mendeteksi adanya indikasi pungli.
- Evaluasi SOP: Meninjau dan memperbarui Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait pengawasan dan pengelolaan Rutan.
Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat menjadi pintu masuk untuk membersihkan praktik-praktik koruptif di Rutan dan lembaga pemasyarakatan lainnya. Transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum yang tegas adalah kunci untuk mewujudkan sistem peradilan yang adil dan berkeadilan.