Terjerat Kasus Pembunuhan Anak Kandung, Brigadir Ade Kurniawan Ajukan Banding atas Pemecatan dari Kepolisian

Brigadir Ade Kurniawan Berupaya Pertahankan Karir di Kepolisian Setelah Sidang Etik Memutuskan Pemecatan

Semarang - Brigadir Ade Kurniawan, anggota Polri yang terjerat kasus pembunuhan anak kandungnya, menyatakan keberatan atas putusan sidang etik yang menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dirinya. Melalui kuasa hukumnya, Ade Kurniawan mengajukan banding dengan harapan dapat membatalkan keputusan tersebut dan tetap menjadi bagian dari institusi kepolisian.

Sidang etik yang digelar di Polda Jawa Tengah pada Kamis, 10 April 2025, memutuskan pemberhentian Ade Kurniawan setelah terbukti menjalin hubungan di luar nikah hingga memiliki anak, dan yang lebih memberatkan, melakukan tindakan pembunuhan terhadap anak kandungnya sendiri. Kasus ini telah menarik perhatian publik dan menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas serta moralitas anggota kepolisian.

Kuasa hukum Brigadir Ade Kurniawan, Moh Harir, menegaskan bahwa kliennya masih memiliki keinginan yang kuat untuk mengabdi di Polri. "Klien kami masih ingin mengabdi di institusi Polri, jadi kami harap keputusan pemecatan bisa dibatalkan," ujarnya saat ditemui di Mapolda Jawa Tengah.

Tim Kuasa Hukum Siapkan Langkah Banding

Moh Harir, yang ditunjuk sebagai kuasa hukum berdasarkan mandat dari orang tua Ade Kurniawan, tidak bekerja sendiri. Ia dibantu oleh tiga pengacara lain yang tergabung dalam tim hukum untuk mendampingi proses banding. Saat ini, tim tengah mempersiapkan sejumlah langkah hukum untuk menggugat putusan etik tersebut. Mereka meyakini bahwa masih ada celah hukum yang dapat dimanfaatkan untuk memperjuangkan nasib kliennya.

"Hasil sidang ini belum final. Kami percaya masih ada celah hukum yang bisa kami uji dan perjuangkan dalam proses banding. Harapannya, banding ini bisa dimenangkan," jelas Harir. Tim kuasa hukum berencana menguji kembali pasal-pasal yang menjadi dasar putusan etik terhadap Brigadir Ade, guna memastikan apakah unsur pelanggaran yang dituduhkan telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan.

Proses Pidana Tetap Berjalan

Terlepas dari upaya banding terhadap putusan etik, proses pidana terhadap Brigadir Ade Kurniawan atas dugaan pembunuhan tetap berjalan. Kuasa hukum memilih untuk tidak mengungkapkan lebih jauh motif dugaan pembunuhan yang menyeret kliennya, mengingat status Ade Kurniawan masih sebagai tersangka.

"Masih dalam tahap dugaan. Kami siap membuktikan fakta-fakta di persidangan nanti," kata Harir. Ia menekankan bahwa perkara ini harus diuji lebih lanjut di pengadilan untuk mendapatkan kepastian hukum.

Permohonan Maaf kepada Keluarga Korban dan Masyarakat

Di tengah proses hukum yang kompleks, pihak kuasa hukum menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan masyarakat atas kasus yang dinilai telah menimbulkan keresahan publik. "Kami memohon maaf kepada ibu korban dan masyarakat Indonesia. Kami sadar kasus ini menimbulkan kegaduhan," ucap Harir.

Sidang etik terhadap Brigadir Ade Kurniawan digelar secara maraton di ruang sidang Propam Polda Jateng. Selain menghadirkan ibu korban sebagai pelapor, saksi lain yang dihadirkan antara lain nenek korban, atasan Brigadir Ade, penyidik, serta pemilik kontrakan. Keterangan Ketua RT yang tidak hadir juga dibacakan dalam persidangan untuk melengkapi bukti-bukti.

Kasus ini menjadi sorotan tajam dan memicu perdebatan mengenai standar etika dan profesionalisme di lingkungan kepolisian. Upaya banding yang diajukan Brigadir Ade Kurniawan akan menjadi ujian berat bagi institusi Polri dalam menegakkan keadilan dan menjaga kepercayaan publik.