DPR Ratifikasi Hasil Evaluasi DKPP: Peningkatan Kinerja dan Akuntabilitas Menjadi Fokus Utama

DPR Ratifikasi Hasil Evaluasi DKPP: Peningkatan Kinerja dan Akuntabilitas Menjadi Fokus Utama

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi telah mengesahkan hasil evaluasi kinerja Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) periode 2022-2027. Rapat Paripurna DPR yang berlangsung pada Rabu, 6 Maret 2025, menyetujui rekomendasi Komisi II DPR setelah dilakukan pembahasan mendalam. Pengesahan ini merupakan tindak lanjut dari Pasal 228A Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan DPR RI No 1/2020 tentang Tata Tertib (Tatib) DPR, yang mengatur mekanisme evaluasi terhadap lembaga negara tertentu.

Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, memimpin jalannya rapat dan menyampaikan hasil evaluasi tersebut kepada seluruh anggota dewan. Ia menegaskan bahwa tindak lanjut atas rekomendasi evaluasi ini akan dilakukan sesuai dengan koridor hukum dan mekanisme yang berlaku. Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Sadikin Arse, memaparkan secara rinci hasil evaluasi internal yang telah dilakukan Komisi II pada Selasa, 11 Februari 2025. Evaluasi yang dilakukan secara tertutup ini menghasilkan sepuluh poin penting yang menjadi catatan krusial bagi peningkatan kinerja dan akuntabilitas DKPP.

Zulfikar menekankan pentingnya independensi DKPP dari pengaruh politik dan kepentingan kelompok manapun. Ia menambahkan, “DKPP harus mengembangkan mekanisme yang lebih ketat untuk mencegah konflik kepentingan dan memastikan netralitas seluruh anggotanya dalam setiap pengambilan keputusan.” Selain itu, Komisi II juga mendorong DKPP untuk meningkatkan efisiensi dalam menangani aduan dan laporan pelanggaran etik penyelenggara pemilu. Data yang dipaparkan menunjukkan adanya backlog kasus yang cukup signifikan, dengan 881 aduan yang masuk pada periode 2024 hingga 31 Januari 2025, di mana hanya 217 aduan yang berhasil diselesaikan pada tahun 2024. Kondisi ini menjadi perhatian serius yang memerlukan langkah-langkah strategis untuk perbaikan.

Berikut sepuluh poin rekomendasi hasil evaluasi Komisi II DPR terhadap DKPP:

  1. Peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) DKPP melalui pelatihan berkala, sertifikasi, dan rekrutmen yang lebih ketat.
  2. Percepatan penyelesaian kasus aduan pelanggaran etik penyelenggara pemilu.
  3. Penguatan independensi dan netralitas DKPP dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
  4. Peningkatan transparansi pengambilan keputusan dan akses publik terhadap informasi terkait kinerja dan proses persidangan.
  5. Peningkatan efektivitas sanksi dan konsistensi penerapan kode etik.
  6. Pembuatan indikator kinerja yang jelas dan terukur untuk menilai keberhasilan kinerja DKPP dalam peneguhan integritas penyelenggaraan pemilu.
  7. Peningkatan partisipasi lembaga terkait dalam pengawasan dan evaluasi kinerja DKPP.
  8. Penguatan sinergi DKPP dengan KPU, Bawaslu, dan penegak hukum lainnya.
  9. Peningkatan upaya preventif dalam mencegah pelanggaran etik melalui edukasi dan pengawasan.
  10. Pemanfaatan maksimal sistem pengaduan elektronik untuk memudahkan akses publik.

Dengan diratifikasinya hasil evaluasi ini, diharapkan DKPP dapat lebih efektif dan akuntabel dalam menjalankan tugasnya sebagai pengawas etika penyelenggara pemilu. Komitmen DPR untuk mengawasi kinerja lembaga negara menjadi langkah penting dalam menjaga integritas dan kualitas penyelenggaraan pemilu di Indonesia.