OJK: Dampak Tarif Impor AS 32% ke PDB Indonesia Relatif Terkendali

Dampak Tarif Impor AS 32% ke PDB Indonesia Relatif Terkendali Menurut OJK

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, memberikan pandangannya mengenai potensi dampak penerapan tarif impor sebesar 32% oleh Amerika Serikat terhadap perekonomian Indonesia. Dalam keterangan pers virtual setelah Rapat Dewan Komisioner (RDK) bulanan OJK Maret 2025, Mahendra menyatakan bahwa dampak terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia diperkirakan tidak akan terlalu signifikan.

Rendahnya Ketergantungan Perdagangan Internasional

Mahendra menjelaskan bahwa kontribusi sektor perdagangan Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) relatif lebih kecil dibandingkan dengan negara-negara lain di kawasan. Ia menyebutkan bahwa sumbangsih sektor perdagangan terhadap PDB Indonesia berada di kisaran 36% hingga 38%. Sebagai perbandingan, negara seperti Singapura memiliki ketergantungan yang jauh lebih tinggi, dengan kontribusi ekspor dan impor mencapai sekitar 300% dari PDB. Negara-negara seperti Malaysia, Thailand, Filipina, dan Vietnam juga memiliki ketergantungan yang lebih tinggi dibandingkan Indonesia.

  • Singapura: 300%
  • Malaysia & Thailand: Di atas 125-150%
  • Filipina & Vietnam: Sekitar 90-100%

Eksposur Ekspor ke AS Terbatas

Lebih lanjut, Mahendra menyoroti bahwa nilai ekspor Indonesia ke Amerika Serikat hanya menyumbang sekitar 10% dari total ekspor Indonesia yang sebesar US$ 250 miliar. Dari jumlah tersebut, hanya sekitar 35% yang berpotensi terdampak oleh penerapan tarif impor. Dengan demikian, dampak keseluruhan terhadap PDB diperkirakan kurang dari 1% jika tarif 32% diberlakukan.

Komoditas Ekspor Terbatas

Persentase dampak yang relatif kecil ini disebabkan oleh fakta bahwa ekspor Indonesia ke Amerika Serikat didominasi oleh beberapa komoditas tertentu saja. Hal ini membuat perekonomian Indonesia tidak terlalu terpapar pada fluktuasi perdagangan internasional dan khususnya ekspor ke Amerika Serikat.

"Jadi besaran tarifnya tinggi tapi kalau dihitung proporsinya karena perekonomian kita tidak terlalu terekspos pada perdagangan internasional dan eksposenya kepada ekspor ke Amerika hanya beberapa komoditas tertentu saja yang sangat sensitif terhadap itu. Maka nettnya itu ada di kisaran kurang dari 1% dampaknya. Itu kalau dikenakan tarif 32%," jelas Mahendra.

Peluang Negosiasi

Saat ini, penerapan tarif impor sebesar 32% oleh Amerika Serikat masih ditunda selama 90 hari. Tarif impor yang berlaku saat ini adalah 10%. Mahendra Siregar menilai bahwa penundaan ini dapat menjadi peluang bagi Indonesia untuk melakukan negosiasi dengan pemerintah Amerika Serikat.

Dengan demikian, meskipun potensi penerapan tarif impor oleh Amerika Serikat perlu diwaspadai, OJK memandang bahwa dampaknya terhadap perekonomian Indonesia dapat dikelola dengan baik, terutama mengingat rendahnya ketergantungan perdagangan internasional dan terbatasnya eksposur ekspor ke Amerika Serikat.