Pengadilan Tolak Eksepsi Hasto Kristiyanto: Kesalahan Ketik Pasal dalam Dakwaan Dianggap Tidak Signifikan

Eksepsi Hasto Kristiyanto Ditolak, Sidang Dugaan Suap PAW Dilanjutkan

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, terkait dakwaan dalam kasus dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan terhadap Harun Masiku. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Jumat, 11 April 2025.

Fokus utama eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto adalah kesalahan pengetikan pasal dalam surat dakwaan. Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuliskan Pasal 65 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang seharusnya merujuk pada Pasal 65 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Rios Rahmanto menyatakan bahwa kesalahan pengetikan tersebut tidak bersifat substansial dan tidak mempengaruhi keabsahan dakwaan. Hakim anggota Sigit Herman Binaji menjelaskan bahwa JPU telah melakukan perbaikan (renvoi) atas kesalahan tersebut dalam persidangan sebelumnya. Meskipun tim kuasa hukum terdakwa menolak renvoi tersebut, majelis hakim berpendapat bahwa perubahan tersebut tidak menimbulkan dakwaan baru atau mengubah esensi tindak pidana yang didakwakan.

Renvoi Dibolehkan, Dakwaan Tetap Sah

"Perubahan atas surat dakwaan boleh saja dilakukan oleh penuntut umum yang dapat dipandang sebagai kesalahan penulisan atau clerical error yang tidak substansial," ujar Hakim Sigit Herman Binaji. Majelis hakim berpendapat bahwa secara keseluruhan, isi dakwaan dapat dipahami dengan jelas bahwa yang dimaksud adalah Pasal 65 ayat 1 KUHP. Oleh karena itu, kesalahan ketik tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan dakwaan batal demi hukum.

Majelis hakim juga menyinggung bahwa koreksi redaksional melalui renvoi diperbolehkan dan tidak terikat pada Pasal 144 KUHAP. Pasal tersebut mengatur tentang syarat-syarat perubahan surat dakwaan. Hakim berpendapat bahwa kesalahan ketik merupakan kekhilafan yang wajar dan dapat diperbaiki tanpa harus membatalkan dakwaan secara keseluruhan.

Sidang Dilanjutkan ke Tahap Pembuktian

Dengan ditolaknya eksepsi Hasto Kristiyanto, sidang kasus ini akan dilanjutkan ke tahap pembuktian. Majelis hakim memerintahkan JPU KPK untuk menghadirkan saksi-saksi dalam sidang selanjutnya. "Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst atas nama Terdakwa Hasto Kristiyanto berdasarkan surat dakwaan penuntut umum tersebut di atas," tegas Hakim Rios Rahmanto.

Penolakan eksepsi ini membuka jalan bagi proses hukum untuk terus berjalan dan membuktikan apakah Hasto Kristiyanto terlibat dalam dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR dan upaya menghalangi penyidikan terhadap Harun Masiku. Sidang selanjutnya dijadwalkan akan menghadirkan saksi-saksi yang akan memberikan keterangan terkait kasus ini.

Berikut poin penting dari putusan sela:

  • Eksepsi Hasto Kristiyanto ditolak.
  • Kesalahan ketik pasal dalam dakwaan dianggap tidak substansial.
  • Jaksa KPK berhak melakukan renvoi untuk memperbaiki kesalahan ketik.
  • Sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi.
  • Kasus dugaan suap PAW dan perintangan penyidikan terus berlanjut.