Skandal Korupsi Dinas Pendidikan Jambi: Polisi Amankan Miliaran Rupiah dan Intensifkan Pemeriksaan Saksi

Polda Jambi Ungkap Dugaan Korupsi Dana Pendidikan, Sita Aset Miliaran Rupiah

JAMBI - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi. Terkini, Polda Jambi tengah fokus menangani kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya indikasi penyelewengan dana yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di wilayah tersebut. Penyelidikan mendalam pun segera dilakukan untuk mengungkap kebenaran di balik laporan tersebut.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Jambi pada Jumat (11/4/2025), Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadir Reskrimsus) Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, mengungkapkan perkembangan signifikan dalam penanganan kasus ini. Sejauh ini, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka berinisial ZH, yang diketahui menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada tahun anggaran 2021. Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari serangkaian pemeriksaan saksi, pengumpulan bukti-bukti, dan analisis mendalam terhadap dokumen-dokumen terkait.

Penyitaan Aset dan Pemeriksaan Intensif

Sebagai bagian dari proses penyidikan, Polda Jambi telah melakukan serangkaian tindakan penting, antara lain:

  • Pemeriksaan Saksi: Sebanyak 92 orang saksi, yang terdiri dari berbagai pihak terkait, telah dimintai keterangan untuk memberikan gambaran yang jelas mengenai alur penggunaan dana dan potensi penyimpangan yang terjadi.
  • Penyitaan Dokumen: Lebih dari 500 dokumen yang relevan dengan kasus ini telah disita untuk dianalisis lebih lanjut. Dokumen-dokumen ini meliputi proposal pengajuan anggaran, dokumen pencairan dana, laporan pertanggungjawaban, dan dokumen-dokumen lain yang dianggap penting untuk mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya.
  • Penyitaan Uang Tunai: Uang tunai senilai Rp6.074.211.000 (enam miliar tujuh puluh empat juta dua ratus sebelas ribu rupiah) berhasil disita sebagai barang bukti. Uang ini diduga kuat berasal dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka dan pihak-pihak terkait.

AKBP Taufik Nurmandia menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari pengajuan anggaran oleh Dinas Pendidikan Jambi pada Maret 2021. Total anggaran yang diajukan mencapai Rp180 miliar, dengan rincian Rp51 miliar untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Rp122 miliar untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Setelah pencairan anggaran, muncul indikasi adanya penyimpangan dalam penggunaannya, yang kemudian memicu penyelidikan oleh Polda Jambi.

Ancaman Hukuman Berat Menanti Tersangka

Tersangka ZH dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3, Pasal 5 Ayat 2 Jo, Pasal 18 Jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Polda Jambi menegaskan komitmennya untuk terus mengembangkan kasus ini dan tidak akan berhenti pada satu tersangka saja. Penyelidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain yang mungkin turut serta dalam praktik korupsi ini. Saat ini, Polda Jambi juga tengah menyelidiki tiga laporan polisi lainnya yang terkait dengan kasus ini.

Himbauan dan Harapan

Polda Jambi mengimbau masyarakat untuk ikut serta mengawasi penggunaan dana pendidikan dan melaporkan jika menemukan adanya indikasi penyimpangan. Transparansi dan partisipasi aktif dari masyarakat sangat penting untuk mencegah terjadinya korupsi di sektor pendidikan. Diharapkan, dengan pengungkapan kasus ini, dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi dan meningkatkan tata kelola keuangan yang lebih baik di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Masyarakat menaruh harapan besar kepada Polda Jambi agar kasus ini dapat diusut tuntas dan semua pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku.