Polemik Penahanan Ijazah Karyawan Berujung Laporan Polisi: Wali Kota Surabaya Angkat Bicara

Wali Kota Surabaya Dilaporkan ke Polisi Terkait Sidak Penahanan Ijazah

Surabaya, Jawa Timur - Kasus dugaan penahanan ijazah karyawan oleh sebuah perusahaan di Surabaya memasuki babak baru. Wali Kota Surabaya, Armuji, dilaporkan ke Polda Jawa Timur oleh perusahaan yang berlokasi di Pergudangan Margomulyo Suri Mulia Permai. Laporan ini merupakan buntut dari sidak (inspeksi mendadak) yang dilakukan Armuji terkait aduan seorang karyawan yang merasa ijazahnya ditahan secara tidak sah.

Armuji menjelaskan kronologi kejadian bermula dari laporan seorang karyawan yang merasa tertekan dan mengundurkan diri dari perusahaan CV SS. Namun, perusahaan tersebut menahan ijazah asli karyawan tersebut. Merespon aduan tersebut, Armuji berinisiatif melakukan sidak ke perusahaan dengan maksud baik-baik meminta ijazah karyawan dikembalikan.

"Saya datang baik-baik, saya tok-tok (mengetuk), saya telepon, mereka tidak membukakan pintu," ungkap Armuji. Ia menambahkan bahwa ia bahkan menyuruh stafnya untuk menelepon dan menggunakan pengeras suara agar pihak perusahaan mengetahui kedatangannya. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Sebaliknya, Armuji mengaku mendapat perlakuan kurang menyenangkan dan bahkan dituduh sebagai penipu.

Merasa tidak diindahkan, Armuji mengunggah video sidaknya ke platform TikTok. Unggahan ini kemudian viral dan menuai kecaman dari warganet terhadap perusahaan tersebut. Puncaknya, pada tanggal 10 April 2025, perusahaan melaporkan Armuji ke Polda Jawa Timur.

"Tanggal 10 April mereka melaporkan saya ke Polda. Ya enggak apa-apa, itu haknya semua orang untuk melapor. Makanya kita tunggu kelanjutannya seperti apa," ujar Armuji, menanggapi laporan terhadap dirinya.

Langkah Selanjutnya: Koordinasi dan Penegakan Hukum

Menghadapi laporan polisi, Armuji menyatakan kesiapannya untuk mengikuti proses hukum yang berlaku. Ia juga berencana untuk berkoordinasi dengan berbagai dinas terkait untuk mengecek legalitas perusahaan tersebut.

"Kita akan koordinasi dengan seluruh dinas terkait, saya suruh cek izin-izinnya, upah kerja, dan semuanya. Karena Disnaker Provinsi ke sana pun tidak pernah dibukakan (pintu)," tegasnya. Armuji menekankan pentingnya penegakan hukum dan perlindungan terhadap hak-hak karyawan.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan memicu perdebatan mengenai praktik penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan. Praktik ini dinilai merugikan karyawan dan melanggar hak-hak mereka. Pemerintah Kota Surabaya melalui dinas terkait akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap perusahaan-perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.

Berikut adalah poin-poin penting dari kejadian ini:

  • Aduan Karyawan: Kasus bermula dari aduan karyawan terkait penahanan ijazah oleh perusahaan.
  • Sidak Wali Kota: Armuji melakukan sidak ke perusahaan untuk menindaklanjuti aduan tersebut.
  • Laporan Polisi: Perusahaan melaporkan Armuji ke Polda Jawa Timur.
  • Koordinasi Lintas Dinas: Armuji akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk mengecek legalitas perusahaan.
  • Penegakan Hukum: Pemerintah Kota Surabaya berkomitmen untuk menegakkan hukum dan melindungi hak-hak karyawan.

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian. Perkembangan selanjutnya akan terus dipantau dan diinformasikan kepada publik.