Mahasiswa PPDS Unpad Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara Atas Dugaan Pelecehan Seksual di RSHS Bandung
Mahasiswa PPDS Unpad Terancam Hukuman Atas Dugaan Pelecehan Seksual
Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dari Universitas Padjadjaran (Unpad) jurusan Anestesi, Priguna Anugerah Pratama (31), telah memasuki babak baru. Polda Jawa Barat telah menetapkan Priguna sebagai tersangka atas dugaan pelecehan seksual terhadap FH (21), seorang anggota keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Penetapan tersangka ini didasarkan pada laporan dan bukti-bukti yang dikumpulkan oleh pihak kepolisian.
Priguna kini menghadapi ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 300 juta. Ia dijerat dengan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Pasal ini secara khusus mengatur mengenai penyalahgunaan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa untuk melakukan atau membiarkan terjadinya perbuatan cabul.
Kronologi Dugaan Tindak Pidana
Menurut keterangan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, peristiwa bermula ketika Priguna meminta FH untuk menjalani pengambilan darah dengan dalih untuk didonorkan kepada ayah korban. Pelaku kemudian membawa korban ke lantai 7 gedung RSHS Bandung. Priguna disebut meminta korban datang tanpa didampingi oleh siapapun.
Di lantai 7, korban diminta untuk mengganti pakaiannya dengan baju operasi berwarna hijau. Kemudian, Priguna melakukan tindakan medis yang janggal. Korban ditusuk jarum berkali-kali di kedua tangannya, sekitar 15 kali. Setelah itu, cairan bening disuntikkan ke selang infus. Akibatnya, korban kehilangan kesadaran.
Setelah beberapa jam, FH siuman dan diminta Priguna untuk mengganti pakaiannya. Kemudian, korban kembali ke IGD RSHS. Korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya. Korban menjelaskan bahwa proses pengambilan darah dilakukan berkali-kali dan ada suntikan cairan yang membuatnya tak sadar.
Selain itu, korban juga mengeluhkan rasa perih di bagian vitalnya setelah kejadian tersebut. Hal ini yang kemudian mendorong keluarga korban untuk melaporkan Priguna ke pihak berwajib. Polisi segera melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti. Berdasarkan hasil penyelidikan, Priguna kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Reaksi Universitas Padjadjaran
Pihak Universitas Padjadjaran (Unpad) belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini. Namun, diharapkan pihak universitas dapat memberikan tindakan tegas jika terbukti bersalah. Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan tenaga medis yang seharusnya menjunjung tinggi etika dan profesionalisme.
Ancaman Hukuman dan Proses Hukum
Ancaman hukuman yang dihadapi Priguna cukup berat. Pasal 6C UU TPKS secara jelas mengatur mengenai sanksi bagi pelaku penyalahgunaan wewenang untuk melakukan kekerasan seksual. Jika terbukti bersalah, Priguna dapat dipenjara hingga 12 tahun dan dikenakan denda sebesar Rp 300 juta.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan oleh pihak kepolisian. Polisi akan terus mengumpulkan bukti-bukti dan memeriksa saksi-saksi untuk mengungkap kebenaran. Masyarakat diharapkan dapat mengawal kasus ini agar berjalan transparan dan adil.
Berikut adalah poin-poin penting terkait kasus ini:
- Tersangka: Priguna Anugerah Pratama, mahasiswa PPDS Unpad jurusan Anestesi.
- Korban: FH, keluarga pasien di RSHS Bandung.
- Pasal yang dilanggar: Pasal 6C UU TPKS tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
- Ancaman hukuman: Maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
- Lokasi kejadian: RSHS Bandung.
Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak mengenai pentingnya menjaga etika dan profesionalisme dalam segala bidang, terutama di bidang kesehatan. Pihak berwenang diharapkan dapat menuntaskan kasus ini dengan seadil-adilnya.