Keterlibatan Dokter dalam Kasus Penganiayaan ART di Jakarta Timur Terungkap, Diduga Turut Serta dan Obati Luka Korban
Kasus Penganiayaan ART di Pulogadung: Dokter Terlibat, Istri Jadi Otak Pelaku
Kasus penganiayaan terhadap seorang Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial SR (24) di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur, memasuki babak baru. Pihak kepolisian telah mengungkap keterlibatan seorang dokter berinisial AMS (41) dalam tindak kekerasan tersebut. AMS diduga tidak hanya mengetahui, tetapi juga turut serta dalam aksi penganiayaan yang dilakukan oleh istri pelaku, SSJH, yang merupakan majikan korban.
"Kami telah menetapkan SSJH sebagai pelaku utama penganiayaan. Suaminya, AMS, seorang dokter, turut serta membantu dalam tindakan tersebut," ungkap Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, dalam keterangan persnya, Jumat (11/4/2025).
Peran Ganda Dokter AMS: Aniaya Lalu Obati
Menurut keterangan kepolisian, peran AMS dalam kasus ini cukup kompleks. Di satu sisi, ia diduga ikut serta dalam melakukan penganiayaan terhadap SR. Namun, di sisi lain, AMS juga bertindak sebagai orang yang memberikan pertolongan medis kepada korban setelah mengalami luka-luka akibat penganiayaan tersebut. Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait motif dan keterlibatan sebenarnya dari sang dokter.
"Tersangka AMS diduga ikut membantu istrinya melakukan penganiayaan. Namun, setelah korban terluka, ia juga yang memberikan pengobatan," jelas Kombes Nicolas. Keterangan ini mengindikasikan bahwa AMS memiliki peran ganda dalam kasus ini, yaitu sebagai pelaku kekerasan dan juga sebagai pemberi pertolongan medis.
Kekejian Majikan Terungkap
Investigasi polisi mengungkap bahwa penganiayaan terhadap SR dilakukan secara sadis dan berulang kali. SSJH, sang majikan, diduga melakukan kekerasan fisik terhadap korban karena merasa tidak puas dengan kinerja SR sebagai ART. Aksi kekerasan tersebut bahkan dilakukan di hadapan AMS, yang diduga turut serta dalam beberapa kesempatan.
Berikut adalah beberapa bentuk kekerasan yang dialami oleh SR:
- Dipukul dan ditendang
- Dijambak rambutnya
- Dibenturkan ke meja dan lantai
- Rambut dipotong secara acak
"Korban mengalami luka-luka yang cukup parah akibat penganiayaan tersebut," ungkap Kombes Nicolas. Saat ini, SR masih menjalani perawatan intensif di RSUD Banyumas, kampung halamannya, untuk memulihkan kondisi fisik dan psikisnya.
Barang Bukti Disita, Pelaku Terancam Hukuman Berat
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan kasus penganiayaan ini, antara lain pakaian korban yang berlumuran darah, rekaman CCTV yang merekam aksi kekerasan, serta hasil visum dan tes psikiatri korban. Barang bukti ini akan digunakan untuk memperkuat proses hukum terhadap kedua tersangka.
Saat ini, SSJH dan AMS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Metro Jakarta Timur. Keduanya dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat. Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Karena korban mengalami luka berat, ancaman pidananya maksimal 10 tahun penjara," tegas Kombes Nicolas.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan terhadap pekerja rumah tangga dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan. Diharapkan, kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan tindakan kekerasan dalam bentuk apapun.