Jokowi Pilih Mediasi dalam Gugatan Mobil Esemka: Sidang Perdana Digelar di Solo

Jokowi Tempuh Mediasi dalam Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka

Presiden Joko Widodo memilih jalur mediasi dalam menghadapi gugatan wanprestasi terkait proyek mobil Esemka yang sempat menjadi sorotan publik. Sidang perdana perkara ini akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah, pada 24 April 2025, pukul 10.00 WIB.

Dalam gugatan dengan nomor perkara 96/Pdt.G/2025/PN Skt, Jokowi bersama Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan PT Solo Manufaktur Kreasi (Esemka) digugat oleh Aufaa Luqmana Re A, seorang warga Solo berusia 19 tahun. Gugatan ini terkait dengan dugaan gagalnya realisasi produksi massal mobil Esemka yang dijanjikan.

Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, memastikan bahwa kliennya tidak akan hadir secara langsung dalam persidangan. Namun, Presiden telah memberikan kuasa penuh kepada tim hukumnya untuk mewakili dan mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan, termasuk membuka opsi mediasi.

"Sudah memberikan kuasa untuk mewakili dan juga sudah memberikan kuasa dalam rangka memediasi," ujar YB Irpan usai bertemu dengan Presiden Jokowi, Jumat (11/4/2025).

Mediasi Sebagai Langkah Awal Sesuai Peraturan Mahkamah Agung

Irpan menjelaskan bahwa pemilihan jalur mediasi ini sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016. Peraturan ini mewajibkan semua perkara perdata untuk terlebih dahulu menempuh proses mediasi sebelum masuk ke pemeriksaan pokok perkara di pengadilan.

"Kalau dia bicara kerugian tentu saja kalau saya memberikan pendapat kan terlalu prematur ya. Jadi siapa yang mendalilkan ya dia wajib membuktikan kan begitu," jelas Irpan terkait klaim kerugian yang diajukan penggugat.

Lebih lanjut, Irpan menyoroti pentingnya penggugat untuk membuktikan secara konkret kerugian yang diderita akibat tidak terealisasinya produksi mobil Esemka. Ia mempertanyakan dasar kerugian tersebut, mengingat usia penggugat saat wacana mobil Esemka digulirkan sebagai mobil nasional.

"Sebab kalau saya melihat dari segi usianya ya ketika mobil Esemka untuk diwacanakan sebagai mobil nasional yang bersangkutan umurnya 6 tahun ya, umurnya 6 tahun itu," imbuhnya.

Potensi Gugatan Tidak Dapat Diterima

Selain itu, Irpan menekankan bahwa gugatan ini berpotensi tidak dapat diterima secara hukum jika penggugat tidak dapat membuktikan adanya perjanjian atau hubungan hukum yang mendasari gugatan tersebut.

"Pihak penggugat semisal tidak bisa membuktikan adanya satu perjanjian, dia tidak punya legal standing, maka menurut hukum acara tentu saja putusan itu dinyatakan tidak dapat diterima. Tapi melalui proses ya, melalui proses pemeriksaan oleh Majelis Hakim," pungkasnya.

Dengan demikian, proses mediasi akan menjadi langkah awal dalam penyelesaian sengketa ini. Hasil mediasi akan menentukan apakah perkara ini akan berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara di pengadilan atau dapat diselesaikan secara damai melalui kesepakatan antara kedua belah pihak.

Poin-poin penting dalam gugatan:

  • Gugatan wanprestasi terkait proyek mobil Esemka.
  • Penggugat adalah warga Solo berusia 19 tahun.
  • Jokowi memilih mediasi sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2016.
  • Kuasa hukum Jokowi meragukan dasar kerugian yang diklaim penggugat.
  • Gugatan berpotensi tidak diterima jika tidak ada bukti perjanjian.