Komdigi Batasi Registrasi Kartu SIM: Satu NIK Maksimal Sembilan Nomor untuk Perangi Kejahatan Siber
Komdigi Batasi Registrasi Kartu SIM: Satu NIK Maksimal Sembilan Nomor untuk Perangi Kejahatan Siber
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia akan segera memberlakukan pembatasan jumlah nomor telepon seluler yang dapat didaftarkan menggunakan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK). Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menekan angka kejahatan siber yang memanfaatkan celah dalam regulasi registrasi kartu SIM.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengumumkan bahwa satu NIK hanya dapat digunakan untuk mendaftarkan maksimal sembilan nomor telepon. Aturan ini merupakan revisi dari Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021, yang sebelumnya membatasi satu NIK untuk tiga nomor per operator seluler.
"Kita akan segera menerbitkan Peraturan Menteri lanjutan untuk memperbarui Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2021. Tujuannya adalah memutakhirkan data oleh operator seluler dan memastikan bahwa satu NIK sesuai dengan semangat peraturan sebelumnya, yaitu dibatasi untuk tiga nomor per operator," ujar Meutya dalam acara Sosialisasi Peraturan Menteri tentang eSIM dan Pemutakhiran Data di Ring Road Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Jumat (11/4/2025).
Dengan pembatasan ini, pemerintah berharap dapat mengurangi penyalahgunaan NIK untuk registrasi kartu SIM secara massal. Meutya menyoroti bahwa jumlah kartu SIM yang beredar saat ini mencapai 350 juta, jauh melebihi jumlah penduduk Indonesia yang sekitar 280 juta jiwa. Hal ini mengindikasikan adanya praktik registrasi ilegal yang membuka peluang bagi tindak kejahatan.
"Kejahatan berbasis seluler marak terjadi karena kami menemukan bahwa ada NIK yang digunakan untuk mendaftarkan hingga 100 nomor. Hal ini sangat rentan disalahgunakan untuk kejahatan. Bahkan, ada kasus di mana NIK seseorang dicuri untuk melakukan kejahatan, dan orang tersebut kemudian dimintai pertanggungjawaban atas tindakan yang tidak dilakukannya," jelas Meutya.
Jenis kejahatan yang sering terjadi antara lain penipuan digital dan judi online. Meutya menambahkan bahwa banyak ditemukan kasus judi online di mana NIK digunakan untuk melakukan spam, phishing, dan penyalahgunaan nomor seluler lainnya.
Peran eSIM dalam Menekan Kejahatan Digital
Selain pembatasan registrasi kartu SIM, Komdigi juga mendorong penggunaan Embedded Subscriber Identity Module (eSIM) sebagai salah satu solusi untuk mengurangi kejahatan digital. eSIM memungkinkan pengguna untuk mengaktifkan paket seluler tanpa menggunakan kartu SIM fisik. Meutya meminta operator seluler untuk segera mengkampanyekan penggunaan eSIM kepada masyarakat.
"Pembatasan nomor ponsel bagi NIK ini akan segera direalisasikan. Peraturan Menteri terkait sudah ada, namun akan kami perbarui menjadi Peraturan Menteri Komdigi dalam waktu dua minggu ke depan," ungkap Meutya.
Peraturan Menteri tentang eSIM
Komdigi baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Teknologi Modul Identitas Pelanggan Melekat atau Embedded Subscriber Identity Module (eSIM) dalam penyelenggaraan telekomunikasi. Peraturan ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum bagi implementasi eSIM di Indonesia dan mendorong inovasi dalam industri telekomunikasi.
Rangkuman Poin Penting:
- Satu NIK maksimal hanya bisa digunakan untuk mendaftarkan 9 nomor telepon.
- Tujuan pembatasan untuk menekan angka kejahatan siber.
- Pemerintah mendorong penggunaan eSIM sebagai solusi alternatif.
- Peraturan Menteri tentang eSIM telah diterbitkan.
Dengan langkah-langkah ini, Komdigi berharap dapat menciptakan ruang siber yang lebih aman dan kondusif bagi masyarakat Indonesia.