Polres Karawang Usut Tuntas Pembuangan Limbah Medis Ilegal di Karangligar: Pengelola dan Penanggung Jawab Diperiksa Intensif
Polres Karawang Intensifkan Pemeriksaan Terkait Pembuangan Limbah Medis Ilegal
Karawang, Jawa Barat - Polres Karawang meningkatkan upaya penegakan hukum terkait dugaan pembuangan limbah medis ilegal yang mencemari lingkungan di Dusun Kampek, Desa Karangligar, Kecamatan Telukjambe Barat. Satuan Reserse Kriminal Unit 3 Tipiter Polres Karawang telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap pengelola tempat pembuangan dan penanggung jawab lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan sampah domestik bercampur limbah medis pada Jumat (11/4/2025).
Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, melalui Kasi Humas Ipda Solikhin, mengungkapkan bahwa penyelidikan ini dipicu oleh laporan masyarakat yang resah dengan keberadaan limbah medis di Desa Karangligar. Lokasi pembuangan tersebut, yang merupakan lahan garapan yang dipercayakan kepada warga setempat, ternyata disalahgunakan untuk menampung sampah domestik yang berasal dari sejumlah rumah sakit di wilayah Kabupaten Karawang.
"Dalam pemeriksaan, kami menemukan adanya campuran sampah medis di antara sampah domestik. Hal ini diperkuat oleh keterangan dari H, A, dan S, yang bertindak sebagai pengelola dan penanggung jawab lokasi penampungan sampah yang berasal dari Rumah Sakit Bayukarta Karawang dan Rumah Sakit Hermina Karawang," jelas Ipda Solikhin.
Langkah Cepat Penanganan Limbah dan Koordinasi Lintas Sektor
Menyikapi temuan tersebut, Polres Karawang bergerak cepat berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang, Pemerintah Desa Karangligar, serta pihak Rumah Sakit Hermina dan Rumah Sakit Bayukarta. Langkah konkret yang diambil adalah melakukan clean up atau pembersihan limbah medis yang tercampur dengan sampah domestik di lokasi penampungan.
Proses pembersihan dilakukan dengan memilah limbah medis dari sampah domestik, kemudian limbah medis tersebut diangkut kembali ke masing-masing rumah sakit menggunakan armada khusus dari Rumah Sakit Bayukarta dan Rumah Sakit Hermina. Tindakan ini bertujuan untuk meminimalisir dampak negatif limbah medis terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar.
Imbauan dan Peringatan Keras Terhadap Pelaku Usaha
Ipda Solikhin menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan pengelolaan limbah bagi seluruh pelaku usaha. Ia mengimbau agar seluruh pihak terkait mematuhi regulasi yang berlaku untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan akibat pengelolaan limbah yang tidak bertanggung jawab.
"Kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk mematuhi peraturan pengelolaan limbah yang berlaku. Jangan sampai demi keuntungan sesaat, lingkungan menjadi rusak dan masyarakat menjadi korban," tegasnya.
Selain itu, Ipda Solikhin juga mengajak masyarakat untuk aktif berperan serta dalam menjaga kelestarian lingkungan. Ia meminta masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk kegiatan mencurigakan yang berpotensi merusak lingkungan kepada pihak berwajib.
Respon Pemerintah Daerah dan Tindak Lanjut
Kasus pembuangan limbah medis ilegal di Karangligar ini sebelumnya telah menjadi sorotan publik. Warga setempat mengeluhkan keberadaan tumpukan limbah medis rumah sakit yang berdekatan dengan permukiman mereka.
Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, sebelumnya menyatakan akan memanggil pihak manajemen dua rumah sakit yang limbah medisnya ditemukan di Desa Karangligar untuk dimintai keterangan dan pertanggungjawaban.
Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak tentang pentingnya pengelolaan limbah medis yang benar dan bertanggung jawab. Aparat penegak hukum akan terus mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas pelaku yang melanggar aturan demi menjaga lingkungan dan kesehatan masyarakat.