Terjerat Judi Online, Residivis Narkoba Ditemukan Meninggal Gantung Diri di Pangkalpinang
Informasi dalam artikel ini tidak ditujukan untuk menginspirasi siapa pun untuk melakukan tindakan serupa. Bagi Anda yang merasakan gejala depresi dengan kecenderungan berupa pemikiran untuk bunuh diri, segera konsultasikan persoalan ke pihak-pihak yang dapat membantu, seperti psikolog, psikiater, ataupun klinik kesehatan mental.
Kota Pangkalpinang digegerkan dengan penemuan seorang pria berinisial MP (30) yang ditemukan tewas gantung diri di kediamannya di Jalan Ratna, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Bukit Intan, Jumat (11/4/2025) dini hari. MP, yang diketahui sebagai residivis kasus narkotika, diduga kuat mengakhiri hidupnya akibat depresi mendalam yang dipicu oleh kecanduan judi online.
Jenazah MP pertama kali ditemukan oleh ibunya, TK, sekitar pukul 04.00 WIB. TK mendapati putranya tergantung tak bernyawa di teralis pintu lorong belakang rumah dengan menggunakan seutas ikat pinggang berwarna merah.
"Korban ditemukan meninggal dunia di lorong rumah dalam posisi tergantung di teralis menggunakan ikat pinggang," ungkap Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Riza Rahman, saat dikonfirmasi.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari saksi, termasuk sang ibu, MP diduga nekat mengakhiri hidupnya lantaran terjerat dalam lingkaran perjudian daring. Bahkan, sehari sebelum ditemukan tewas, MP sempat meminta uang kepada ibunya sebesar Rp 500 ribu dengan alasan untuk bermain judi.
"Informasi yang kami dapatkan, korban diduga depresi karena bermain judi online. Korban sempat meminta uang kepada saksi (ibu korban) sebesar Rp 500 ribu untuk berjudi," jelas AKP Riza Rahman.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa MP kerap kali menunjukkan perilaku agresif dan mengamuk jika permintaannya untuk mendapatkan uang guna berjudi tidak dipenuhi oleh sang ibu. Bahkan, MP tak segan untuk merusak dan menjual barang-barang milik ibunya demi mendapatkan uang.
"Jika saksi tidak memberikan uang, korban sering mengamuk, merusak barang hingga menjualnya. Saksi juga pernah diminta untuk membayar utang korban kepada temannya," tegas AKP Riza Rahman.
Selain itu, pihak kepolisian juga menemukan sepucuk surat wasiat yang ditulis tangan oleh korban. Dalam surat tersebut, MP meminta ibunya untuk melunasi utang-utangnya.
"(Ditemukan) surat wasiat yang ditulis korban dengan tulisan tangan meminta saksi membayar utang miliknya," imbuh AKP Riza Rahman.
MP diketahui merupakan residivis kasus narkotika. Pihak kepolisian masih mendalami apakah MP masih aktif menggunakan narkoba atau tidak.
"Korban merupakan mantan narapidana kasus narkotika. Saksi menduga selain permasalahan judi online, korban juga masih pengguna aktif narkoba," tambahnya.
Setelah menemukan anaknya tewas gantung diri, TK segera menghubungi kakaknya, TT. TT kemudian memberitahukan kejadian tersebut kepada tetangga dan melaporkannya ke pihak kepolisian. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Polresta Pangkalpinang.