Aksi Aborsi Ilegal di Bintaro Terungkap: Janin Hasil Hubungan Gelap Dibuang, Obat Dibeli Online

Kasus aborsi ilegal menggemparkan kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, setelah polisi berhasil mengungkap pembuangan janin bayi berusia empat bulan. Janin tersebut merupakan hasil hubungan gelap antara seorang pria berinisial AT (29) dan kekasihnya, SGES. Ironisnya, obat-obatan yang digunakan untuk menggugurkan kandungan tersebut diperoleh secara daring melalui platform TikTok.

Kepala Kepolisian Sektor Pondok Aren, Komisaris Polisi Muhibbur, mengungkapkan bahwa SGES mengakui telah beberapa kali mengonsumsi pil aborsi yang dibeli secara online. "Pengakuan SGES, menggugurkan kandungannya dengan minum obat, (dibeli) melalui media di akun TikTok dan ini masih dalam proses pengembangan," ujarnya kepada wartawan pada Sabtu (12/4/2025).

Menurut keterangan pihak kepolisian, upaya aborsi ini dilakukan beberapa kali. Pada Januari 2025, SGES pertama kali mengonsumsi pil tersebut, namun tidak membuahkan hasil. Kemudian, pada Maret 2025, ia kembali membeli delapan pil dengan harga Rp 800 ribu. "Kemudian Rabu 9 April saudari SGS minum lagi 2 butir, dan 2 lagi dimasukkan ke kelaminnya," jelas Kompol Muhibbur.

Setelah aborsi berhasil, AT memotong ari-ari yang masih menempel pada janin tersebut. Kemudian, ia membawa janin itu untuk dibuang dan dikuburkan di wilayah Bintaro, Tangerang Selatan. "Kemudian pelaku memotong Ari-ari yang berwarna hitam. AT membersihkannya dan pergi menggunakan sepeda motor di TKP untuk membuang janin tersebut," imbuhnya.

Saat ini, kedua pelaku, AT dan SGES, telah ditangkap oleh pihak kepolisian. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas perbuatan mereka.

Kasus ini terungkap berkat kecurigaan petugas keamanan di wilayah Bintaro, Pondok Aren, Tangerang Selatan, yang melihat AT (29) sedang menggali tanah di lokasi yang mencurigakan. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa petugas keamanan curiga karena melihat seorang pria tak dikenal sedang menggali tanah di pinggir jalan belakang tanggul tanah Jl. Boulevard Bintaro Sektor 7, Parigi, Pondok Aren Tangsel.

"Mencurigai seorang laki-laki yang tidak dikenal di pinggir jalan belakang tanggul tanah Jl. Boulevard Bintaro Sektor 7, Parigi, Pondok Aren Tangsel sedang menggali tanah menggunakan tangan," kata Kombes Ade Ary dalam keterangannya, Sabtu (12/4).

Ketika didekati, AT berusaha melarikan diri, namun tidak berhasil. Petugas keamanan berhasil mengamankannya dan menemukan janin bayi dalam kantong plastik di lokasi tersebut.

Rincian Kejadian:

  • Pelaku: AT (29), SGES
  • Lokasi: Bintaro, Pondok Aren, Tangerang Selatan
  • Barang Bukti: Janin bayi berusia 4 bulan, obat aborsi
  • Motif: Menutupi hubungan gelap
  • Modus: Pembelian obat aborsi online melalui TikTok

Pihak berwajib terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan penjualan obat aborsi ilegal yang beroperasi melalui platform media sosial.

Kasus ini menjadi pengingat akan bahaya penyalahgunaan media sosial dan pentingnya pengawasan terhadap penjualan obat-obatan ilegal secara daring. Selain itu, kasus ini juga menyoroti isu aborsi ilegal dan dampaknya terhadap kesehatan dan keselamatan perempuan.