Gelombang Kedua Pendaftaran Rusunawa Jagakarsa: Kesempatan Emas Wujudkan Hunian Layak di Ibu Kota
Kesempatan Kedua: Pendaftaran Rusunawa Jagakarsa Tahap Dua Segera Dibuka
Antusiasme tinggi masyarakat Jakarta terhadap hunian layak dan terjangkau mendorong Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) DKI Jakarta untuk kembali membuka pendaftaran Rusunawa Jagakarsa. Setelah sukses dengan tahap pertama yang membludak, gelombang kedua ini memberikan kesempatan emas bagi warga ibu kota untuk memiliki tempat tinggal yang nyaman dan berstandar.
Memenuhi Kriteria: Syarat Pendaftaran yang Perlu Diketahui
Sebelum bergegas mendaftar, pastikan Anda memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh Dinas PRKP DKI Jakarta. Persyaratan ini bertujuan untuk memastikan bahwa hunian Rusunawa Jagakarsa tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal bagi mereka yang benar-benar membutuhkan.
Berikut adalah persyaratan yang wajib dipenuhi:
- Kewarganegaraan: Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta.
- Status Keluarga: Terdaftar sebagai kepala keluarga (sesuai Kartu Keluarga/KK).
- Usia: Berusia maksimal 55 tahun pada saat pendaftaran.
- Kepemilikan Rumah: Memiliki Surat Keterangan dari kelurahan (PM-1) yang menyatakan belum memiliki rumah.
- Pendapatan: Memiliki penghasilan bulanan antara Rp2.600.000 hingga Rp7.400.000.
- Kepemilikan Aset: Tidak memiliki tanah atau bangunan yang dibuktikan dengan Nomor Objek Pajak (NOP).
- Kendaraan: Tidak memiliki mobil dan kepemilikan motor tidak lebih dari dua unit.
Hunian Ramah Lingkungan: Kualitas Hidup di Rusunawa Jagakarsa
Rusunawa Jagakarsa bukan hanya sekadar tempat tinggal, tetapi juga hunian yang mengedepankan kualitas hidup dan kelestarian lingkungan. Dibangun dengan konsep ramah lingkungan, Rusunawa Jagakarsa telah mengantongi sertifikasi Green Building dari Green Building Council Indonesia (GBCI), membuktikan komitmen terhadap pembangunan berkelanjutan.
Dengan total 723 unit yang tersedia, Rusunawa Jagakarsa menawarkan berbagai tipe hunian untuk memenuhi kebutuhan beragam masyarakat:
- Unit Disabilitas: 58 unit khusus dirancang untuk penyandang disabilitas, termasuk 3 unit khusus dan 55 unit tipe keluarga.
- MBR Terdampak Program Pemerintah: 266 unit dialokasikan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang terdampak program pemerintah.
- MBR Umum: 399 unit sisanya diperuntukkan bagi kategori MBR umum.
Meskipun dibangun di atas lahan yang terbatas, Rusunawa Jagakarsa dilengkapi dengan fasilitas yang lengkap dan sesuai standar hunian hijau. Hal ini memastikan bahwa penghuni dapat menikmati hidup yang nyaman, aman, dan sehat.
Menjawab Tantangan Kebutuhan Hunian di Jakarta
Pembangunan Rusunawa Jagakarsa merupakan bagian dari strategi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengatasi kebutuhan perumahan yang terus meningkat di ibu kota. Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2021 menunjukkan bahwa kebutuhan hunian layak di Jakarta mencapai sekitar 1,86 juta kepala keluarga. Pemprov DKI Jakarta terus berupaya untuk menjawab tantangan ini dengan menggencarkan pembangunan rusunawa dan menyalurkan bantuan pembiayaan untuk hunian milik.
Jangan lewatkan kesempatan emas ini! Segera persiapkan diri dan pantau informasi terbaru mengenai jadwal pendaftaran tahap kedua Rusunawa Jagakarsa. Wujudkan impian memiliki hunian layak dan terjangkau di jantung ibu kota.