Ambulans Kena Tilang ETLE Saat Bertugas? Polda Metro Jaya Beri Klarifikasi dan Solusi
Dilema ETLE dan Kendaraan Prioritas: Kasus Ambulans yang Terekam Kamera
Kasus sebuah ambulans yang terekam kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) saat melanggar lampu merah memicu perdebatan tentang penerapan tilang elektronik terhadap kendaraan prioritas. Kejadian ini, yang viral di media sosial, menyoroti dilema antara penegakan hukum lalu lintas dan kebutuhan mendesak dalam situasi darurat.
Ambulans, sebagai salah satu dari tujuh jenis kendaraan yang mendapatkan prioritas di jalan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), seharusnya mendapatkan pengecualian dalam kondisi tertentu. Namun, sistem ETLE yang saat ini berjalan mendeteksi pelanggaran berdasarkan plat nomor kendaraan, tanpa membedakan jenis kendaraan atau situasinya.
AKBP Ojo Ruslani, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa sistem ETLE secara otomatis mencatat pelanggaran berdasarkan plat nomor. "Sistem ETLE kami membaca plat nomor kendaraan, bukan jenis kendaraannya. Jadi, ambulans atau mobil jenazah pun akan terekam jika melanggar," ujarnya.
Solusi Bagi Ambulans yang Terkena Tilang ETLE
Menanggapi kejadian ini, Polda Metro Jaya memberikan solusi bagi pengemudi ambulans atau mobil jenazah yang terlanjur terkena tilang ETLE. Mereka dapat mengajukan sanggahan melalui dua cara:
- Sanggahan Online: Melalui website resmi Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya (PMJ), pengemudi dapat mengisi formulir sanggahan dan memberikan penjelasan mengenai alasan pelanggaran tersebut.
- Sanggahan Langsung: Pengemudi dapat datang langsung ke layanan ETLE di Samsat seluruh wilayah Polda Metro Jaya atau ke Subdit Gakkum Ditlantas PMJ di Pancoran untuk mengajukan sanggahan.
Dalam proses sanggahan, pengemudi perlu menyertakan bukti-bukti yang mendukung klaim mereka, seperti surat tugas, keterangan dari rumah sakit, atau bukti lain yang menunjukkan bahwa kendaraan sedang dalam keadaan darurat.
Imbauan Pendaftaran Kendaraan Prioritas
Lebih lanjut, AKBP Ojo Ruslani mengimbau kepada pengelola atau asosiasi ambulans untuk mendaftarkan plat nomor kendaraan operasional mereka ke sistem kepolisian. Pendaftaran ini bertujuan untuk menghindari kejadian serupa di masa depan.
"Kami mengimbau agar seluruh ambulans dan mobil jenazah yang beroperasi di wilayah hukum Polda Metro Jaya segera didaftarkan. Dengan terdaftarnya plat nomor kendaraan, sistem ETLE akan mengenali kendaraan tersebut sebagai kendaraan prioritas dan tidak akan menilang secara otomatis," jelasnya.
Diharapkan dengan adanya solusi dan imbauan ini, permasalahan tilang ETLE terhadap ambulans dapat teratasi, sehingga kendaraan prioritas dapat menjalankan tugasnya dengan lancar tanpa terhambat oleh sistem penegakan hukum lalu lintas.
Pentingnya Koordinasi dan Pemahaman
Kasus ini juga menyoroti pentingnya koordinasi antara pihak kepolisian, pengelola ambulans, dan masyarakat dalam memahami aturan lalu lintas dan prioritas kendaraan. Masyarakat diharapkan dapat memberikan ruang bagi ambulans yang sedang bertugas, sementara pihak kepolisian perlu lebih mempertimbangkan faktor situasional dalam penegakan hukum.
Dengan pemahaman dan koordinasi yang baik, diharapkan kejadian serupa tidak terulang kembali, dan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dapat berjalan optimal tanpa terkendala oleh masalah administrasi lalu lintas.