Regulasi Digital Anak: Menkominfo Dorong Batasan Akses Medsos dan Kembalinya Program Televisi Edukatif

Regulasi Digital Anak: Menkominfo Dorong Batasan Akses Medsos dan Kembalinya Program Televisi Edukatif

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah merancang regulasi untuk membatasi akses anak-anak terhadap media sosial guna mencegah potensi kejahatan siber. Langkah ini, menurut Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Meutya Hafid, diimbangi dengan upaya peningkatan tayangan edukatif di televisi. Dalam keterangan resmi Kamis (4 Maret 2025), Menkominfo menekankan pentingnya pendekatan dua sisi ini dalam menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan mendidik bagi generasi muda.

"Pembatasan akses media sosial bagi anak-anak diharapkan memberikan dampak positif pada keamanan mereka di dunia digital," ujar Menkominfo. Ia menambahkan bahwa kebijakan ini terinspirasi oleh praktik terbaik di sejumlah negara maju. Australia, misalnya, telah melarang penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun, sementara Perancis dan Jerman mewajibkan persetujuan orang tua untuk akun media sosial anak di bawah 15 tahun. "Sebagai salah satu negara pengguna internet terbesar, Indonesia perlu segera menyesuaikan diri dengan perkembangan global dan mengadopsi regulasi yang lebih protektif," tambah Menkominfo, menekankan pentingnya langkah proaktif ini untuk melindungi anak-anak Indonesia dari bahaya digital.

Lebih lanjut, Menkominfo berharap kebijakan ini dapat mendorong kebangkitan program televisi edukatif. Dengan semakin banyaknya tayangan berkualitas yang dapat diakses oleh anak-anak melalui televisi, diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pada media sosial dan memberikan alternatif hiburan dan pembelajaran yang positif. "Kami berharap program televisi edukatif dapat kembali marak dan mengembalikan budaya menonton televisi yang positif," kata Menkominfo. Ia juga menambahkan bahwa pengawasan orangtua tetap penting, bahkan dengan adanya pembatasan akses, anak-anak tetap dapat mengakses media sosial di bawah pengawasan orangtua mereka.

Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Kominfo, Fifi Aleyda Yahya, menjelaskan bahwa upaya perlindungan anak di dunia digital merupakan amanat Presiden. Kementerian Kominfo, kata Fifi, tengah mengkaji dan menyusun peraturan pemerintah (PP) guna memberikan perlindungan yang lebih komprehensif bagi anak-anak. "Kerjasama dengan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia juga sangat penting," tambahnya. Kominfo mengajak PSE untuk turut serta menciptakan ruang digital yang aman dan kondusif bagi pembelajaran anak-anak Indonesia. Fifi menekankan bahwa PP yang sedang disusun diharapkan dapat segera diterbitkan dan memberikan perlindungan yang optimal bagi anak-anak di dunia digital.

Selain itu, Fifi mengungkapkan bahwa regulasi yang disusun akan mendorong terciptanya ekosistem digital yang sehat, baik bagi anak-anak maupun industri penyiaran nasional. Dengan adanya pembatasan akses media sosial dan peningkatan program edukatif di televisi, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pertumbuhan industri penyiaran dalam negeri. Strategi ini merupakan pendekatan holistik yang bertujuan melindungi anak-anak dari bahaya digital sambil mendukung perkembangan industri media di Indonesia.

Langkah-langkah yang diambil Kominfo ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menciptakan lingkungan digital yang aman dan sehat bagi anak-anak Indonesia. Dengan menggabungkan pembatasan akses media sosial dengan peningkatan program televisi edukatif, pemerintah berharap dapat menciptakan keseimbangan yang melindungi anak-anak dari bahaya online dan memberikan akses ke konten yang positif dan mendidik.