Dokter Priguna Anugerah Pratama: STR Dicabut Akibat Kasus Pemerkosaan, Karier Medis Berakhir
Kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang residen anestesi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Priguna Anugerah Pratama (PAP), berbuntut panjang. Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) secara resmi mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) milik Priguna pada 10 April 2025. Tindakan tegas ini diambil sebagai konsekuensi atas pelanggaran berat yang dilakukan oleh Priguna.
Pencabutan STR: Akhir Karier Medis
Pencabutan STR ini memiliki implikasi yang sangat serius bagi masa depan Priguna di dunia medis. Sesuai dengan peraturan yang berlaku, pencabutan STR secara otomatis menyebabkan Surat Izin Praktik (SIP) yang bersangkutan menjadi tidak berlaku. Artinya, Priguna tidak lagi diperkenankan untuk berpraktik di fasilitas kesehatan manapun di seluruh Indonesia, baik sebagai dokter umum maupun dokter spesialis. Sanksi ini berlaku seumur hidup.
Ketua KKI, drg. Arianti Anaya, menegaskan bahwa pencabutan STR merupakan sanksi administratif terberat yang dapat diberikan kepada seorang tenaga medis di Indonesia. Keputusan ini diambil berdasarkan Pasal 219 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur tentang kewajiban tenaga medis dan tenaga kesehatan yang sedang menjalani pendidikan. Priguna dinilai telah melanggar kewajiban tersebut dengan melakukan tindakan yang tidak etis dan melanggar hukum.
"Pemberian sanksi pencabutan STR sebagaimana dimaksud mengalibatkan segala bentuk perizinan dan penugasan terkait, tidak berlaku," tegas drg. Arianti.
Proses Hukum Berlanjut
Selain sanksi administratif, Priguna juga harus menghadapi proses hukum atas tindakannya. Saat ini, ia telah ditahan oleh pihak kepolisian dan terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun. Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini, termasuk dugaan adanya korban lain selain yang telah melapor. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan, mengungkapkan bahwa Priguna mengakui memiliki fetish terhadap wanita yang tidak sadarkan diri atau pingsan. Namun, pengakuan ini masih perlu didalami lebih lanjut melalui pemeriksaan psikologi forensik.
Dampak Kasus Terhadap RSHS
Kasus ini tentu saja memberikan dampak yang kurang baik bagi citra RSHS sebagai salah satu rumah sakit rujukan terkemuka di Jawa Barat. Pihak rumah sakit diharapkan dapat mengambil langkah-langkah preventif agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan, termasuk meningkatkan pengawasan terhadap perilaku tenaga medis dan meningkatkan sistem keamanan di lingkungan rumah sakit.
Berikut adalah poin-poin penting terkait kasus ini:
- KKI resmi mencabut STR Priguna Anugerah Pratama.
- Pencabutan STR menyebabkan SIP Priguna tidak berlaku.
- Priguna tidak dapat berpraktik sebagai dokter seumur hidup.
- Priguna terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
- Polda Jabar masih mendalami dugaan adanya korban lain.
- Kasus ini berdampak negatif bagi citra RSHS Bandung.
Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh tenaga medis di Indonesia untuk selalu menjunjung tinggi etika profesi dan menjaga perilaku agar tidak melanggar hukum. Masyarakat juga diharapkan untuk lebih berani melaporkan tindakan kekerasan seksual yang dialami agar pelaku dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.