KemenPPPA Kawal Tuntas Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Oknum Guru Besar UGM

KemenPPPA Kawal Tuntas Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Oknum Guru Besar UGM

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menunjukkan komitmen serius dalam menangani kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang guru besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM), Edy Meiyanto. Menteri PPPA, Arifah Fauzi, menegaskan dukungan penuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan dan memastikan hak-hak korban terpenuhi.

"Kami telah berkoordinasi intensif dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi DI Yogyakarta untuk mengawal proses pemeriksaan agar berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keadilan bagi korban adalah prioritas utama," ujar Menteri Arifah Fauzi, Sabtu (12/4/2025).

KemenPPPA juga mengapresiasi respons cepat Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UGM dalam menindaklanjuti laporan kasus ini. Dukungan penuh diberikan kepada Satgas PPKS UGM yang tengah melakukan investigasi mendalam dengan memeriksa saksi-saksi dan terlapor.

Kronologi Kasus dan Tindakan UGM

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan yang masuk pada tahun 2024, terkait dugaan kekerasan seksual yang terjadi dalam kurun waktu 2023-2024. Satgas PPKS UGM segera bergerak cepat melakukan penelusuran dan pemeriksaan terhadap 13 korban. Berdasarkan hasil investigasi, Edy Meiyanto terbukti melanggar Pasal 3 ayat 2 Peraturan Rektor UGM No 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di UGM.

Sekretaris UGM, Andi Sandi, menjelaskan bahwa UGM telah menjatuhkan sanksi administratif kepada yang bersangkutan, sesuai dengan rekomendasi dari Satgas PPKS. Sanksi yang diberikan berupa sanksi sedang hingga berat, mencerminkan keseriusan UGM dalam menangani kasus kekerasan seksual.

Peran Strategis Perguruan Tinggi

Menteri Arifah Fauzi menekankan pentingnya peran perguruan tinggi sebagai garda terdepan dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Keberadaan Satgas PPKS di setiap kampus menjadi krusial untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman bagi seluruh civitas akademika. Peraturan Mendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi menjadi landasan hukum yang kuat bagi kampus untuk bertindak tegas terhadap pelaku kekerasan seksual.

"Satgas PPKS harus berpihak pada korban dan proaktif dalam melakukan upaya pencegahan melalui edukasi, diskusi terbuka, serta melibatkan seluruh elemen kampus dalam membangun budaya kampus yang inklusif dan aman," tegasnya.

KemenPPPA Sinergi dengan UPTD PPA dan SAPA 129

Dalam upaya memberikan penanganan dan pendampingan yang komprehensif kepada korban, KemenPPPA melalui tim layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 terus bersinergi dengan UPTD PPA Provinsi DI Yogyakarta. Bantuan yang diberikan meliputi pendampingan psikologis, layanan konseling, serta bantuan hukum.

"Penanganan kasus kekerasan seksual membutuhkan kolaborasi yang solid dari semua pihak. Dukungan dari keluarga dan lingkungan sekitar juga sangat penting dalam membantu proses pemulihan mental dan emosional korban," pungkas Menteri Arifah.

KemenPPPA berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan pelaku mendapatkan sanksi yang setimpal. Kasus ini menjadi momentum bagi seluruh perguruan tinggi untuk memperkuat sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, serta menciptakan lingkungan kampus yang aman, nyaman, dan inklusif bagi semua.

  • Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS)
  • Satuan Tugas PPKS (Satgas PPKS)
  • Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA)
  • Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129
  • Peraturan Mendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021
  • Peraturan Rektor UGM No 1 Tahun 2023

Daftar Tindakan yang Dilakukan

  • Koordinasi dengan UPTD PPA Provinsi DI Yogyakarta
  • Apresiasi terhadap Satgas PPKS UGM
  • Penegasan peran strategis perguruan tinggi
  • Sinergi dengan UPTD PPA dan SAPA 129