Ketua PN Jakarta Selatan Dicokok Kejagung dalam Operasi Senyap Kasus Suap Perkara di PN Jakpus

Ketua PN Jaksel Diduga Terlibat Suap Penanganan Perkara

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas praktik korupsi di lingkungan peradilan. Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berhasil mengamankan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), dalam sebuah operasi senyap pada hari Sabtu, 12 April 2025. Penangkapan ini diduga kuat terkait dengan kasus suap yang melibatkan penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa selain MAN, beberapa pihak lain juga turut diamankan dalam operasi tersebut. Mereka diduga memiliki keterkaitan dengan praktik suap yang sedang diusut.

"Dalam operasi ini, penyidik mengamankan beberapa orang, antara lain WG, yang merupakan panitera muda perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kemudian, MS dan AR, keduanya berprofesi sebagai advokat," ujar Qohar dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan.

Lebih lanjut, Qohar menjelaskan bahwa penangkapan MAN didasari atas temuan sejumlah uang yang diduga terkait dengan praktik suap. "Saat dilakukan penggeledahan terhadap MAN, ditemukan sejumlah uang yang menjadi bukti awal keterlibatannya," imbuhnya.

Muhammad Arif Nuryanta sendiri diketahui pernah menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Kasus yang menyeret namanya kali ini diduga berkaitan dengan praktik suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara selama ia bertugas di PN Jakpus.

Bukti Awal yang Mengarah pada Tindak Pidana Suap dan Gratifikasi

Kejagung menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti. Penyidik meyakini bahwa telah terjadi tindak pidana suap dan atau gratifikasi terkait dengan penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Setelah melakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi-saksi terkait, penyidik memperoleh alat bukti yang cukup untuk menyimpulkan bahwa telah terjadi tindakan suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," tegas Qohar.

Saat ini, Kejagung masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap secara terang benderang peran masing-masing pihak yang terlibat serta aliran dana yang terjadi. Penangkapan Ketua PN Jakarta Selatan ini menjadi bukti komitmen Kejagung dalam memberantas praktik korupsi yang dapat merusak citra lembaga peradilan.

Berikut adalah daftar pihak yang diamankan dalam operasi tersebut:

  • MAN (Muhammad Arif Nuryanta): Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
  • WG: Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
  • MS: Advokat.
  • AR: Advokat.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia peradilan Indonesia. Publik berharap Kejagung dapat mengusut tuntas kasus ini dan menjatuhkan hukuman yang setimpal bagi para pelaku korupsi agar memberikan efek jera dan mencegah praktik serupa terulang kembali.