Kejagung Perluas Investigasi Kasus Suap Ketua PN Jaksel, Hakim Sidang CPO Diperiksa Intensif
Kejagung Intensifkan Pemeriksaan Hakim Terkait Kasus Suap Ketua PN Jaksel
Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memperdalam penyidikan kasus dugaan suap yang melibatkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta (MAN). Sebagai bagian dari upaya tersebut, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap tiga hakim yang sebelumnya menangani perkara pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) kepada tiga korporasi besar.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa ketiga hakim tersebut akan dimintai keterangan terkait dugaan keterlibatan mereka dalam pengaturan kasus yang melibatkan PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group. Penjemputan ketiga hakim ini dilakukan karena keberadaan mereka saat ini tidak berada di Jakarta. Tim penyidik bergerak proaktif untuk menghadirkan mereka guna menjalani pemeriksaan.
"Majelis hakim yang menangani perkara tersebut sampai saat ini sedang kami lakukan penjemputan," ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Pusat, majelis hakim yang dimaksud terdiri dari:
- Ketua Majelis: Djuyamto
- Hakim Anggota: Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom
- Panitera Sidang: Agnasia Marliana Tubalawony
Sebelum menjabat sebagai Ketua PN Jaksel, Muhammad Arif Nuryanta diketahui pernah menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Pada masa jabatannya tersebut, sidang perkara terkait pemberian fasilitas ekspor CPO kepada tiga korporasi tersebut sedang berlangsung. Diduga, MAN memiliki peran dalam mengatur jalannya persidangan tersebut.
"MAN saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakpus, saat ini yang bersangkutan menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," jelas Qohar.
Penetapan Tersangka dan Pasal yang Disangkakan
Kejaksaan Agung telah menetapkan Muhammad Arif Nuryanta sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemberian fasilitas ekspor CPO. Selain MAN, tiga orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka:
- WG: Panitera Muda Perdata Jakarta Utara
- Marcella Santoso (MS): Kuasa Hukum Korporasi
- AR: Advokat
Para tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi dengan tujuan untuk memengaruhi putusan perkara yang dihadapi oleh Wilmar Group dan dua korporasi lainnya.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- WG: Pasal 12 huruf a juncto Pasal 12 huruf b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 12 huruf B jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- MS dan AR: Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 13 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Arif alias MAN: Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 huruf B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 huruf b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pengembangan kasus ini terus dilakukan oleh Kejagung untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memastikan penegakan hukum yang adil dan transparan.