Kejagung Ungkap Temuan Amplop Berisi Puluhan Ribu Dolar Singapura dalam Penggeledahan Kasus Suap Ekspor CPO
Kejagung Sita Bukti Signifikan dalam Kasus Suap Ekspor CPO: Amplop Berisi Dolar Singapura Ditemukan
Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memperdalam investigasi terkait dugaan suap dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang melibatkan fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) kepada tiga korporasi besar. Dalam penggeledahan yang dilakukan di Jakarta dan sekitarnya, tim penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk amplop berisi mata uang asing dalam jumlah signifikan.
Penggeledahan ini difokuskan pada kediaman seorang advokat bernama Ariyanto, yang diduga terkait dengan kasus tersebut. Dari lokasi ini, penyidik menemukan:
- Satu amplop coklat berisi 65 lembar uang pecahan 1.000 dolar Singapura.
- Satu amplop putih berisi 72 lembar uang pecahan 100 dolar Amerika Serikat.
Selain itu, tim penyidik juga menyita sejumlah uang tunai dalam berbagai mata uang, termasuk Rupiah, dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dan Ringgit Malaysia. Jumlah total uang yang disita masih dalam perhitungan, namun dipastikan mencapai nilai yang signifikan. Selain uang tunai, sebuah dompet hitam berisi 23 lembar uang pecahan 100 dolar Amerika juga ditemukan. Empat unit mobil mewah juga turut disita dari kediaman Ariyanto. Status kepemilikan mobil-mobil tersebut masih dalam penyelidikan, apakah terkait dengan kasus suap atau merupakan aset pribadi Ariyanto.
Penggeledahan ini dilakukan pada tanggal 11-12 April 2025, sebelum Kejagung mengumumkan penetapan empat tersangka dalam kasus ini. Keempat tersangka tersebut adalah:
- Muhammad Arif Nuryanta (MAN): Tersangka penerima suap, diduga menerima Rp 60 miliar.
- WG: Panitera Muda Perdata Jakarta Utara, diduga menjadi perantara suap.
- Marcella Santoso (MS): Kuasa Hukum Korporasi, diduga sebagai pemberi suap.
- AR: Advokat, diduga terlibat dalam pemberian suap.
Arif diduga menerima suap senilai Rp 60 miliar untuk memengaruhi susunan majelis hakim dan memastikan putusan yang menguntungkan tiga korporasi yang terlibat dalam kasus ekspor CPO, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group. Uang suap tersebut diduga disalurkan melalui Wahyu Gunawan, Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Sebelumnya, penyidik juga telah menggeledah rumah Wahyu Gunawan dan menemukan sejumlah uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan Rupiah. Barang bukti yang ditemukan di rumah Wahyu antara lain:
- 40.000 dolar Singapura
- 5.700 dolar Amerika Serikat
- 200 yen
- Rp 10.804.000
Di dalam mobil Wahyu, penyidik juga menemukan:
- 3.400 dolar Singapura
- 600 dolar Amerika Serikat
- Rp 11.100.000
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dugaan suap dalam skala besar dan melibatkan sejumlah pihak yang memiliki posisi strategis dalam penegakan hukum dan bisnis.
Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan, serta menjerat semua pihak yang terlibat tanpa pandang bulu. Penyitaan uang tunai dan aset lainnya merupakan bagian dari upaya untuk mengungkap aliran dana suap dan memulihkan kerugian negara.