Mantan Selebriti SKW Diciduk Polisi Jakarta Selatan Atas Dugaan Peredaran Uang Palsu Ratusan Juta Rupiah
Jakarta, DKI Jakarta - Aparat kepolisian dari Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengamankan seorang mantan figur publik berinisial SKW (41) atas dugaan keterlibatannya dalam jaringan peredaran uang palsu. Penangkapan ini dilakukan setelah serangkaian upaya transaksi mencurigakan di sebuah pusat perbelanjaan terkemuka di Jakarta Selatan.
Iptu Teddy Rohendi, selaku Kepala Unit Kendaraan Bermotor (Kanit Ranmor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, mengungkapkan bahwa SKW tertangkap tangan saat berupaya melakukan transaksi menggunakan uang palsu di Lippo Mall Kemang. Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 2.235 lembar, dengan total nilai mencapai Rp 223.500.000.
"Modus operandi tersangka adalah dengan sengaja mendatangi pusat perbelanjaan, dalam hal ini Lippo Mall Kemang, untuk melakukan pembelian di beberapa gerai seperti Hypermart dan Ace Hardware," terang Iptu Teddy dalam keterangan tertulisnya.
Lebih lanjut, Iptu Teddy menjelaskan kronologi penangkapan SKW. Awalnya, tersangka berhasil melakukan transaksi di Hypermart dengan menggunakan uang palsu tersebut. Namun, kecurigaan muncul saat SKW mencoba melakukan transaksi serupa di toko yang sama, namun dengan kasir yang berbeda. Kasir yang bertugas kali ini lebih teliti dan melakukan pemeriksaan uang menggunakan mesin pendeteksi ultraviolet (UV). Hasilnya, uang yang disodorkan SKW terdeteksi palsu dan transaksi tersebut dibatalkan.
Tidak menyerah, SKW kemudian mencoba peruntungannya di toko lain di dalam mall tersebut. Namun, lagi-lagi upayanya gagal karena kasir kembali menemukan bahwa uang yang digunakan adalah palsu. "Tersangka mencoba melakukan pembelian lagi di toko lainnya. Saat melakukan transaksi dengan uang tunai, tersangka memberikan 11 lembar uang palsu kepada kasir dan setelah dicek, ternyata palsu," imbuh Iptu Teddy.
Setelah berulang kali gagal melakukan transaksi dengan uang palsu, gerak-gerik SKW mulai mencurigakan. Pihak keamanan mall kemudian mengamankan tersangka dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Dari hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa SKW telah beberapa kali melakukan transaksi menggunakan uang palsu di Lippo Mall Kemang.
"Lalu, pihak sekuriti mengamankan tersangka dan memberitahukan kepada keamanan Mall Lippo Kemang, ternyata diketahui sudah melakukan transaksi di Lippo Mall menggunakan uang palsu lebih dari dua kali," kata Teddy.
Atas perbuatannya, SKW kini harus berurusan dengan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 26 ayat 2 dan 3 juncto Pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 245 KUHP. Ancaman hukuman bagi pelaku peredaran uang palsu ini cukup berat, yaitu pidana penjara hingga 15 tahun dan denda hingga ratusan juta rupiah. Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Barang Bukti yang Diamankan:
- Uang palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 2.235 lembar (total Rp 223.500.000).
Pasal yang Dilanggar:
- Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo 36 ayat ayat 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang
- Pasal 244 KUHP dan atau 245 KUHP