Pasangan Kekasih di Tangsel Terancam Penjara Akibat Aborsi Ilegal dan Pembuangan Janin

Pasangan Kekasih di Tangsel Terancam Penjara Akibat Aborsi Ilegal dan Pembuangan Janin

Kasus aborsi ilegal dan pembuangan janin yang dilakukan oleh pasangan kekasih di Bintaro, Tangerang Selatan (Tangsel), telah menjadi sorotan publik. Peristiwa ini terungkap setelah video seorang pria yang diduga membuang janin di pinggir jalan viral di media sosial.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan informasi yang dihimpun, petugas keamanan Bintaro melakukan patroli rutin pada Rabu malam (9/4/2025). Saat itu, mereka melihat seorang pria mencurigakan yang sedang menggali tanah di Jalan Emerald Boulevard. Pria tersebut melarikan diri ketika didekati, namun kemudian kembali ke lokasi yang sama. Petugas keamanan kemudian berhasil menangkap pria tersebut, yang kemudian diidentifikasi sebagai AT (29).

Saat penangkapan, petugas menemukan janin yang terbungkus kain putih dan plastik hitam. AT mengaku bahwa janin tersebut adalah hasil hubungan gelapnya dengan SGS, seorang wanita yang bukan istrinya.

Motif Aborsi

Menurut pengakuan SGS, ia nekat melakukan aborsi karena panik dan takut ketahuan keluarganya. Ia telah mencoba menggugurkan kandungannya beberapa kali sebelumnya dengan mengonsumsi obat-obatan yang dibeli secara online. Upaya pertama pada Januari 2025 gagal, namun upaya kedua pada Maret 2025 berhasil menggugurkan kandungannya.

SGS kemudian menghubungi AT untuk membantu membuang janin tersebut. AT kemudian membungkus janin dengan kain putih dan memasukkannya ke dalam kantong plastik hitam, lalu membuangnya di pinggir jalan.

Pelaku Terancam Hukuman Berat

Kapolsek Pondok Aren, Kompol Muhibbur, menjelaskan bahwa kedua pelaku kini telah diamankan dan terancam hukuman berat. Mereka dijerat dengan:

  • Pasal 77A Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
  • Pasal 346 dan 348 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
  • Pasal 427 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Ancaman hukuman maksimal untuk perbuatan mereka adalah 12 tahun penjara. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk alat yang digunakan untuk menggugurkan kandungan, sisa obat penggugur, dan sepeda motor yang digunakan untuk membuang janin. Kasus ini menjadi pengingat akan bahaya aborsi ilegal dan pentingnya menjaga kesehatan reproduksi.

Daftar Barang Bukti yang Diamankan

  • Centong nasi
  • Gunting hitam
  • Sisa obat penggugur
  • Sepeda motor
  • Dua unit ponsel milik pelaku