Pemerintah Sederhanakan Izin Pengelolaan Sampah: Investor Antusias, Regulasi Dikebut
Pemerintah Sederhanakan Izin Pengelolaan Sampah: Investor Antusias, Regulasi Dikebut
Jakarta - Pemerintah Indonesia tengah berupaya keras untuk menarik investasi di sektor pengelolaan sampah, khususnya untuk mengubah sampah menjadi energi listrik. Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan), Zulkifli Hasan, mengungkapkan bahwa minat investor terhadap proyek-proyek ini sangat tinggi, namun terhambat oleh kompleksitas perizinan yang melibatkan berbagai instansi pemerintah.
"Banyak investor yang antusias, tetapi proses perizinan yang berbelit membuat mereka enggan terlibat. Mereka merasa kesulitan mengurus berbagai persyaratan dari berbagai kementerian dan lembaga," ujar Zulkifli Hasan, dalam keterangan persnya baru-baru ini.
Untuk mengatasi kendala ini, pemerintah mengambil langkah strategis dengan menyederhanakan proses perizinan. Tujuannya adalah untuk mempercepat realisasi investasi dan mendorong pemanfaatan sampah sebagai sumber energi.
Percepatan Melalui Peraturan Presiden (Perpres)
Pemerintah saat ini sedang memproses tiga Peraturan Presiden (Perpres) yang berkaitan dengan pengelolaan sampah menjadi energi listrik melalui Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa). Ketiga Perpres tersebut adalah:
- Perpres 97 dan 83: Kedua Perpres ini masih dalam tahap penyelesaian karena mengatur secara rinci pengelolaan sampah, termasuk jenis sampah laut dan pemilahan sampah di tingkat rumah tangga.
- Perpres 35: Perpres ini akan diselesaikan terlebih dahulu, diikuti dengan penyelesaian dua Perpres lainnya, sebelum akhirnya digabungkan menjadi satu kesatuan regulasi.
Pemangkasan Birokrasi
Langkah penyederhanaan perizinan ini diharapkan dapat memangkas birokrasi yang selama ini menghambat investasi. Setelah Perpres disahkan, pembangunan pabrik atau industri pengolahan sampah tidak lagi memerlukan izin dari DPRD, pemerintah daerah, Kementerian Keuangan, atau Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Nantinya, perizinan akan langsung dikeluarkan oleh ESDM ke PLN, sehingga prosesnya menjadi lebih cepat dan efisien. Tarif listrik yang dihasilkan dari PLTSa akan disepakati antara Rp 18 hingga 20 sen per kWh," jelas Zulkifli Hasan.
Peran BPI Danantara
Dari sisi teknologi, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) akan memegang peranan penting dalam pengembangan dan penerapan teknologi pengolahan sampah yang efektif dan efisien. BPI Danantara akan bekerja sama dengan investor dan pihak terkait untuk memastikan keberhasilan proyek-proyek PLTSa di seluruh Indonesia.
Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berharap dapat menarik lebih banyak investasi di sektor pengelolaan sampah dan mewujudkan Indonesia yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan. Pemanfaatan sampah sebagai sumber energi juga akan membantu mengurangi ketergantungan pada energi fosil dan mendukung transisi menuju energi bersih.