Mantan Karyawan Garuda Indonesia Diduga Terlibat Jaringan Pemalsuan Uang, Maskapai Siap Kooperatif dengan Penegak Hukum
Garuda Indonesia Buka Suara Terkait Keterlibatan Mantan Karyawan dalam Kasus Uang Palsu
Jakarta - Maskapai penerbangan nasional, Garuda Indonesia, menyatakan sikap terkait dugaan keterlibatan salah satu mantan karyawannya, Bayu Setyo Aribowo, dalam jaringan peredaran uang palsu. Manajemen Garuda Indonesia menegaskan bahwa Bayu Setyo Aribowo sudah tidak aktif bekerja sejak tahun 2022.
"Yang bersangkutan saat ini tengah menjalani program Cuti di Luar Tanggungan Perusahaan (CDTP) sejak tahun 2022," ungkap Direktur Human Capital & Corporate Services Garuda Indonesia, Enny Kristiani, dalam keterangan resminya. Enny menambahkan bahwa sejak saat itu, Bayu belum kembali bertugas di lingkungan Garuda Indonesia.
Garuda Indonesia menyatakan keprihatinannya atas dugaan keterlibatan Bayu dalam tindak pidana tersebut. Maskapai itu pun menyatakan siap bekerja sama penuh dengan pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini.
"Tentunya sangat menyesalkan terjadinya kasus tersebut. Perusahaan memastikan akan menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang tengah dijalankan oleh pihak yang berwenang," tegas Enny.
Sanksi Internal Menanti
Selain mendukung proses hukum yang berjalan, Garuda Indonesia juga akan menjatuhkan sanksi internal terhadap Bayu jika terbukti bersalah. Sanksi tersebut akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di perusahaan, dengan mempertimbangkan hasil dari proses hukum yang sedang berlangsung.
"Perusahaan juga akan melakukan langkah penegakan disiplin internal, termasuk melalui pengenaan sanksi kepegawaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dimana sanksi maksimal adalah berupa pemberian Surat Peringatan Tingkat III (SP3)," jelas Enny.
Kronologi Singkat Kasus
Sebelumnya, Polsek Tanah Abang berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu dan menangkap delapan orang tersangka. Bayu Setyo Aribowo diduga berperan sebagai penerima uang palsu dari tersangka lain, Amir Yadi. Bayu kemudian memerintahkan seorang tersangka lain berinisial J untuk menjual uang palsu tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan nama seorang karyawan (mantan) dari maskapai penerbangan ternama di Indonesia. Garuda Indonesia berkomitmen untuk menjaga integritas perusahaan dan akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan oleh karyawannya, baik yang masih aktif maupun yang sudah tidak aktif.
Berikut Rangkuman Poin Penting:
- Bayu Setyo Aribowo sudah tidak aktif sebagai karyawan Garuda Indonesia sejak 2022.
- Garuda Indonesia mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan.
- Sanksi internal akan diberikan jika Bayu terbukti bersalah.
- Kasus ini bermula dari pengungkapan jaringan pengedar uang palsu oleh Polsek Tanah Abang.
Dengan adanya kejadian ini, Garuda Indonesia berharap agar seluruh karyawan dan mantan karyawan dapat menjunjung tinggi hukum dan etika, serta tidak terlibat dalam kegiatan ilegal apapun yang dapat merugikan diri sendiri, perusahaan, dan masyarakat luas.